home masjid

Kudeta dalam Timbangan Syariat: Dari Fikih hingga Tank di Jalanan

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 05:45 WIB
Kudeta bukan sekadar manuver politik. Dalam syariat, ia menyangkut urusan darah, kekuasaan, dan maslahat umat. Ilusrasi: AI
LANGIT7.ID- Kitab-kitab kuning sudah lama mengulas istilah bughat atau kelompok yang memberontak terhadap penguasa sah. Al-Qur’an menyinggungnya dalam QS al-Hujurat [49]: 9: “Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mukmin berperang, damaikanlah antara keduanya. Jika salah satunya berbuat aniaya (baghat), maka perangilah yang aniaya itu...

Mayoritas fuqaha, dari mazhab Hanafi hingga Hanbali, menilai bughat adalah dosa besar. Ibn Qudamah dalam al-Mughni menulis: “Wajib taat kepada pemimpin muslim yang sah, selama ia tidak kafir atau menolak hukum Allah secara nyata.” Dalilnya hadis riwayat Muslim: “Dengarkan dan taatilah, meskipun ia memukul punggungmu dan merampas hartamu.”

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyahdalam Majmu’ Fatawa bahkan lebih tegas: “Tidak ada pemberontakan terhadap penguasa kecuali akibatnya lebih buruk daripada keadaan sebelumnya.” Prinsip yang ia tekankan: menghindari kerusakan (mafsadah) lebih utama ketimbang meraih kemaslahatan politik.

Namun, diskusi tak berhenti pada ketaatan buta. Syaikh Yusuf al-Qaradawi dalam Fiqh al-Daulah fi al-Islam(1997) memberi batas: bila penguasa murtad, menghapus syariat, dan menghalalkan penindasan sistematis, ia harus diganti. Tapi Qaradawi menggarisbawahi: “Perubahan hendaknya melalui cara damai, bukan perang saudara.”

Baca juga: Jejak Perempuan di Aqabah: Dari Baiat ke Tonggak Politik Islam

Pandangan ini berakar pada maqashid syariah, tujuan hukum Islam: menjaga jiwa, agama, dan keamanan. Kudeta yang menumpahkan darah jelas menyalahi prinsip itu. “Dar’ al-mafasid muqaddam ‘ala jalb al-masalih”, mencegah kerusakan lebih diutamakan daripada meraih maslahat," tulis al-Syatibi dalam al-Muwafaqat.

Sejarah Berdarah: Dari Ali Hingga Sisi
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya