home edukasi & pesantren

Kabar Baik, Sebanyak 191.296 Formasi Jabatan Fungsional Guru Madrasah dan Pendidikan Agama Disetujui

Senin, 08 September 2025 - 15:03 WIB
Ilustrasi: ist
Sebanyak 191.296 formasi jabatan fungsional guru madrasah serta guru pendidikan agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu yang diusulkan Kementerian Agama (Kemenag) telah disetujui.

Usulan formasi yang telah disetujui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB terdiri atas 78.480 formasi guru untuk jenjang Ahli Pertama, 56.701 untuk Ahli Muda, dan 56.115 untuk Ahli Madya.

"Alhamdulillah, usulan tersebut sudah mendapatkan persetujuan melalui surat Menteri PANRB Nomor: B/2992/M.SM.01.00/2025 tanggal 7 Juli 2025," ungkap Direktur GTK Madrasah, Fesal Musaad dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (8/9/2025).

Fesal berujar bahwa usulan formasi ini sebagai bagian upaya meningkatan profesionalisme dan pengembangan karier guru madrasah dan guru pendidikan agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu di seluruh Indonesia.

Baca juga:Kemenag Siapkan Beasiswa S2 dan S3, Tak Hanya untuk Sarjana PTK Tapi Juga Ma'had Aly

Dijelaskan Fesal, usulan formasi ini berawal dari proses penyusunan peta kebutuhan guru Kementerian Agama di seluruh Indonesia. Data tersebut kemudian diajukan ke Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen) Kemendikbudristek untuk mendapatkan rekomendasi. Setelah memperoleh rekomendasi resmi, usulan diteruskan melalui Biro SDM Kemenag ke Kemenpan RB.

Lebih lanjut, Fesal menekankan bahwa formasi dari Kemenpan RB masih bersifat gelondongan. Artinya, Kementerian Agama perlu melakukan pemetaan ulang agar distribusi formasi sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya