home masjid

Perempuan di Zaman Nabi Muhammad: Khawlah dan Revolusi Sunyi

Senin, 08 September 2025 - 16:00 WIB
Kini, perdebatan soal jilbab, ruang publik, dan kesetaraan gender terus menggema di dunia Islam. Sebagian menuntut kembali ke ajaran murni, sebagian menafsir ulang teks sesuai konteks. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Suara perempuan menggema dalam sejarah Islam, bukan sekadar gema samar di balik tabir patriarki, tetapi suara yang terdengar jelas dalam wahyu. Al-Qur’an merekam pengaduan seorang perempuan kepada Rasulullah:

“Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan wanita yang memajukan gugatan kepada kamu tentang suaminya, dan mengadukan halnya kepada Allah. Dan Allah mendengar soal jawab antara kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. al-Mujadilah: 1)

Ayat ini lahir dari peristiwa Khawlah binti Tsa’labah, yang menolak tradisi jahiliyah zihar—suami yang menyamakan istrinya dengan punggung ibunya untuk memutus hubungan. Pengaduan Khawlah mengubah struktur sosial: Allah menurunkan ayat yang menghapus praktik zihar, memberikan hak kepada perempuan untuk bersuara melawan kezaliman.

Sejarawan Leila Ahmed dalam Women and Gender in Islam(1992) menyebut peristiwa itu sebagai titik balik. “Islam membawa regulasi baru yang memberi perempuan ruang untuk menuntut keadilan,” tulisnya.

Baca juga: Nasaruddin Umar: Hampir Semua Tafsir Mengalami Gender Bias

Dari Bayang-Bayang Jahiliyah

Arab pra-Islam memperlakukan perempuan sebagai objek kepemilikan. Bayi perempuan dikubur hidup-hidup, pernikahan dipandang transaksi. Karen Armstrong dalam *Muhammad: A Prophet for Our Time* (2006) menulis, “Nabi Muhammad menentang praktik keji penguburan bayi perempuan, sesuatu yang dianggap lumrah dalam masyarakat jahiliyah.”
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya