Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Selasa, 26 Mei 2026
home masjid detail berita

Perempuan di Zaman Nabi Muhammad: Khawlah dan Revolusi Sunyi

miftah yusufpati Senin, 08 September 2025 - 16:00 WIB
Perempuan di Zaman Nabi Muhammad: Khawlah dan Revolusi Sunyi
Kini, perdebatan soal jilbab, ruang publik, dan kesetaraan gender terus menggema di dunia Islam. Sebagian menuntut kembali ke ajaran murni, sebagian menafsir ulang teks sesuai konteks. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Suara perempuan menggema dalam sejarah Islam, bukan sekadar gema samar di balik tabir patriarki, tetapi suara yang terdengar jelas dalam wahyu. Al-Qur’an merekam pengaduan seorang perempuan kepada Rasulullah:

“Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan wanita yang memajukan gugatan kepada kamu tentang suaminya, dan mengadukan halnya kepada Allah. Dan Allah mendengar soal jawab antara kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. al-Mujadilah: 1)

Ayat ini lahir dari peristiwa Khawlah binti Tsa’labah, yang menolak tradisi jahiliyah zihar—suami yang menyamakan istrinya dengan punggung ibunya untuk memutus hubungan. Pengaduan Khawlah mengubah struktur sosial: Allah menurunkan ayat yang menghapus praktik zihar, memberikan hak kepada perempuan untuk bersuara melawan kezaliman.

Sejarawan Leila Ahmed dalam Women and Gender in Islam (1992) menyebut peristiwa itu sebagai titik balik. “Islam membawa regulasi baru yang memberi perempuan ruang untuk menuntut keadilan,” tulisnya.

Baca juga: Nasaruddin Umar: Hampir Semua Tafsir Mengalami Gender Bias

Dari Bayang-Bayang Jahiliyah

Arab pra-Islam memperlakukan perempuan sebagai objek kepemilikan. Bayi perempuan dikubur hidup-hidup, pernikahan dipandang transaksi. Karen Armstrong dalam *Muhammad: A Prophet for Our Time* (2006) menulis, “Nabi Muhammad menentang praktik keji penguburan bayi perempuan, sesuatu yang dianggap lumrah dalam masyarakat jahiliyah.”

Al-Qur’an mengecam kebiasaan itu: “Dan apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya, karena dosa apakah ia dibunuh.” (QS. at-Takwir: 8-9).

Nabi menegakkan martabat perempuan melalui hukum waris, hak memilih pasangan, hingga larangan memaksa menikah. Dalam hadis riwayat Bukhari, Nabi bersabda, “Seorang janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya.”

Etika Sosial dan Batas Interaksi

Islam memberi panduan detail tentang etika antara laki-laki dan perempuan. “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: hendaklah mereka menahan pandangannya... Katakanlah kepada wanita yang beriman: hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya...” (QS. an-Nur: 30-31).

Ayat ini menjadi landasan interaksi berbasis kesucian. Quraish Shihab dalam Wawasan al-Qur’an (1996) menegaskan, “Ayat ini bukan sekadar aturan berpakaian, tetapi cara membangun masyarakat yang bersih dari eksploitasi seksual.”

Baca juga: Persepsi Masyarakat Terhadap Gender Banyak Bersumber dari Tradisi Keagamaan

Perintah menutup aurat, disebut dalam ayat yang sama, memerintahkan perempuan mengenakan jilbab sebagai identitas kesopanan. Sementara QS. al-Ahzab: 32 melarang perempuan “tunduk dalam berbicara” agar tidak memancing niat buruk.

Namun tafsir para ulama berbeda soal batas aurat. Menurut Muhammad Abduh dan Rasyid Ridha, wajah dan telapak tangan boleh tampak. Sedangkan sebagian ulama klasik mewajibkan penutup penuh. Kontroversi ini masih bergema hingga kini.

Ruang Publik: Perempuan Bukan Penonton

Sejarah Islam mencatat perempuan bukan sekadar pengurus rumah. Mereka ikut perang, menuntut ilmu, bahkan berdagang. Khadijah binti Khuwailid, istri pertama Nabi, adalah pengusaha sukses. Aisyah binti Abu Bakar menjadi sumber utama hadis, bahkan memimpin pasukan dalam Perang Jamal.

Asma Barlas dalam Believing Women in Islam (2002) menilai, keterlibatan aktif perempuan di masa Nabi menunjukkan fleksibilitas Islam. “Ayat-ayat tentang kesopanan tidak dimaksudkan untuk mengurung perempuan, tetapi melindungi martabat mereka,” tulisnya.

Baca juga: Perempuan di Zaman Nabi Sulaiman: Antara Takhta, Diplomasi, dan Ketundukan

Ironisnya, setelah Nabi wafat, tafsir patriarkis kembali dominan. Banyak aturan yang dulunya progresif kini dipersempit. Leila Ahmed menyebutnya “counter-movement”: reaksi balik yang mengembalikan otoritas laki-laki.

Kini, perdebatan soal jilbab, ruang publik, dan kesetaraan gender terus menggema di dunia Islam. Sebagian menuntut kembali ke “ajaran murni”, sebagian menafsir ulang teks sesuai konteks.

Tetapi satu hal tak terbantahkan: suara perempuan sudah tercatat dalam wahyu. Sebuah pengakuan Ilahi atas hak bicara, di masa ketika dunia nyaris tak mendengar mereka.

(mif)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Selasa 26 Mei 2026
Imsak
04:26
Shubuh
04:36
Dhuhur
11:53
Ashar
15:14
Maghrib
17:47
Isya
19:00
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سُبْحٰنَ الَّذِيْٓ اَسْرٰى بِعَبْدِهٖ لَيْلًا مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اِلَى الْمَسْجِدِ الْاَقْصَا الَّذِيْ بٰرَكْنَا حَوْلَهٗ لِنُرِيَهٗ مِنْ اٰيٰتِنَاۗ اِنَّهٗ هُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ
Mahasuci (Allah), yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidilharam ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Melihat.
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)