Kerukunan dan Demokrasi: Benih yang Ditabur Al-Qur’an
Miftah yusufpati
Rabu, 10 September 2025 - 05:15 WIB
Sebuah visi yang ideal, tetapi tak utopis jika setiap umat memahami makna ayat-ayat suci bukan sekadar simbol, melainkan komitmen praksis. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID- Di tengah riuh politik identitas yang mengeras, ayat-ayat Al-Qur’an menawarkan perspektif yang menyejukkan. Kitab suci itu, sebagaimana dikupas Quraish Shihab dalam Wawasan Al-Qur’an(Mizan, 1996), tak sekadar memerintahkan pemeluknya untuk berpegang pada iman, tetapi juga menghormati keyakinan yang berbeda. “Tiada paksaan untuk menganut agama,” demikian QS al-Baqarah (2):256 menegaskan, membangun fondasi toleransi yang jauh mendahului konsep kebebasan beragama modern.
Ayat-ayat itu menjadi bukti bahwa Islam, sejak awal, mengakui realitas kebinekaan. QS al-Kafirun (109):6 menutup perbedaan dengan kalimat tegas: “Bagimu agamamu dan bagiku agamaku.” Lebih jauh lagi, QS al-Hajj (22):40 mengingatkan betapa rapuhnya rumah-rumah ibadah jika tidak ada kerja sama antarumat: “Seandainya Allah tidak menolak keganasan sebagian orang atas sebagian yang lain, niscaya rubuhlah biara, gereja, rumah ibadah orang Yahudi, dan masjid-masjid...”
Tafsir al-Qurthubi (w. 671 H) menjadikan ayat ini sebagai dalil bahwa umat Islam berkewajiban menjaga tempat ibadah non-Muslim. Prinsip itu bertolak belakang dengan aksi-aksi intoleran yang kerap terjadi di era kini. Jika di satu sisi kitab suci menanamkan benih kerukunan, di sisi lain praktik sebagian umat justru menyiramnya dengan kebencian.
Baca juga: Ketika Islam dan Demokrasi Bersalaman: Musyawarah di Era Kotak Suara
Demokrasi dan Musyawarah: Dari Uhud ke Konstitusi
Kerukunan bukan satu-satunya nilai yang ditegaskan Al-Qur’an. Demokrasi—meski istilahnya asing di Jazirah Arab abad ke-7—menemukan akar teologisnya dalam ajaran musyawarah. QS Ali Imran (3):159 merekam momen penting setelah tragedi Uhud. Ketika mayoritas sahabat bersikeras keluar menghadapi musuh di lapangan terbuka, Nabi Muhammad memilih mengikuti suara terbanyak, meski akhirnya menanggung kekalahan pahit.
Menariknya, ayat yang turun setelah peristiwa itu bukan teguran agar Nabi mengabaikan pendapat mayoritas, tetapi justru perintah untuk terus bermusyawarah: “Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu.” Sebuah pesan bahwa kebebasan berpendapat, bahkan terhadap pemimpin tertinggi, adalah prinsip yang tak boleh dihapus oleh kegagalan.
Ayat-ayat itu menjadi bukti bahwa Islam, sejak awal, mengakui realitas kebinekaan. QS al-Kafirun (109):6 menutup perbedaan dengan kalimat tegas: “Bagimu agamamu dan bagiku agamaku.” Lebih jauh lagi, QS al-Hajj (22):40 mengingatkan betapa rapuhnya rumah-rumah ibadah jika tidak ada kerja sama antarumat: “Seandainya Allah tidak menolak keganasan sebagian orang atas sebagian yang lain, niscaya rubuhlah biara, gereja, rumah ibadah orang Yahudi, dan masjid-masjid...”
Tafsir al-Qurthubi (w. 671 H) menjadikan ayat ini sebagai dalil bahwa umat Islam berkewajiban menjaga tempat ibadah non-Muslim. Prinsip itu bertolak belakang dengan aksi-aksi intoleran yang kerap terjadi di era kini. Jika di satu sisi kitab suci menanamkan benih kerukunan, di sisi lain praktik sebagian umat justru menyiramnya dengan kebencian.
Baca juga: Ketika Islam dan Demokrasi Bersalaman: Musyawarah di Era Kotak Suara
Demokrasi dan Musyawarah: Dari Uhud ke Konstitusi
Kerukunan bukan satu-satunya nilai yang ditegaskan Al-Qur’an. Demokrasi—meski istilahnya asing di Jazirah Arab abad ke-7—menemukan akar teologisnya dalam ajaran musyawarah. QS Ali Imran (3):159 merekam momen penting setelah tragedi Uhud. Ketika mayoritas sahabat bersikeras keluar menghadapi musuh di lapangan terbuka, Nabi Muhammad memilih mengikuti suara terbanyak, meski akhirnya menanggung kekalahan pahit.
Menariknya, ayat yang turun setelah peristiwa itu bukan teguran agar Nabi mengabaikan pendapat mayoritas, tetapi justru perintah untuk terus bermusyawarah: “Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu.” Sebuah pesan bahwa kebebasan berpendapat, bahkan terhadap pemimpin tertinggi, adalah prinsip yang tak boleh dihapus oleh kegagalan.