home masjid

Bid’ah dalam Akidah: Antara Ijtihad dan Penyimpangan

Kamis, 11 September 2025 - 04:15 WIB
Pada akhirnya, diskursus bidah dalam aqidah bukan sekadar soal hukum haram atau halal. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Di sebuah majelis kajian malam Jumat, suasana hening ketika seorang ustaz menekankan pentingnya menjauhi bid’ah. Kata itu meluncur tegas dari bibirnya, seolah menjadi peringatan keras: jangan sampai ibadah yang diniatkan sebagai ketaatan justru menjelma kesesatan.

Istilah bid’ah memang bukan hal baru dalam wacana keislaman. Ia merujuk pada sesuatu yang diada-adakan dalam urusan agama—baik berupa keyakinan maupun praktik. Namun, berbeda dengan kemaksiatan biasa yang dilakukan dengan sadar menyalahi larangan, bid’ah justru kerap dipandang sebagai bentuk ibadah. “Inilah yang paling membahayakan,” tulis Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam Fiqh Prioritas(Robbani Press, 1996).

Bid’ah yang paling berbahaya, menurut Ibn Qayyim al-Jauziyyah, adalah bid’ah dalam aqidah (*al-bid’ah al-i’tiqadiyyah*). Ia lahir ketika seseorang berbicara tentang Allah tanpa dasar ilmu. Al-Qur’an memberi peringatan tegas:

“Katakanlah: Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak maupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa… serta mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui” (QS. al-A’raf: 33).

Praktik ini bisa berupa menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal tanpa dalil, atau merancang ritual ibadah yang tidak pernah diajarkan Nabi. Ibn Taimiyah bahkan menyebut, kawin-mawin antara bid’ah dan kekafiran melahirkan kerugian di dunia dan akhirat.

Baca juga: Kudeta dalam Timbangan Syariat: Dari Fikih hingga Tank di Jalanan

Antara Berat dan Ringan
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya