home masjid

Makruh: Antara Larangan dan Adab dalam Fikih Islam

Jum'at, 12 September 2025 - 05:15 WIB
Makruh bukan dosa tapi juga tak ideal. Dari makan sambil bersandar hingga meniup minuman, ia hadir sebagai latihan takwa dan pengingat etika agar umat tak salah menimbang prioritas. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID- Di sebuah majelis pengajian di Jakarta, seorang jamaah mengajukan pertanyaan sederhana: “Kalau makan sambil bersandar itu dosa atau tidak?” Pertanyaan ringan ini segera menyinggung satu tema klasik dalam hukum Islam: perkara makruh.

Dalam fikih, makruh adalah tingkatan larangan paling rendah dalam hukum syariat. Ulama membaginya menjadi dua: makruh tahrimi yang lebih dekat pada haram, dan makruh tanzihi yang lebih dekat pada halal.

“Perkara makruh adalah sesuatu yang bila ditinggalkan mendapat pahala, tetapi bila dikerjakan tidak menimbulkan dosa,” tulis Syaikh Yusuf al-Qaradawi dalam Fiqh Prioritas (Robbani Press, 1996).

Contohnya bertebaran dalam kitab Riyadh al-Shalihin karya Imam Nawawi: makan sambil bersandar, meniup minuman panas, beristinja dengan tangan kanan, atau berjalan hanya dengan satu sandal. Semua dianggap tidak ideal, tapi tidak sampai mendatangkan hukuman dosa.

Meski tidak berdosa, ulama menilai perbuatan makruh tetap layak mendapat kecaman jika dilakukan terus-menerus. “Ia pantas ditegur, bukan dihukum,” tulis al-Qaradawi.

Makruh, dengan demikian, lebih dekat ke ranah etika ketimbang hukum pidana. Ia mengatur adab, membentuk kehalusan perilaku, dan mendorong muslim untuk menjaga kesempurnaan takwa.

Baca juga: 3 Perkara Makruh Saat Puasa Ramadhan yang Jarang Kita Sadari
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya