home wirausaha syariah

Dua Fintech Syariah Sepakat Merger, Modal Kian Kokoh Hadapi Regulasi

Ahad, 14 September 2025 - 13:28 WIB
Dua Fintech Syariah Sepakat Merger, Modal Kian Kokoh Hadapi Regulasi
LANGIT7.ID–Jakarta; Upaya konsolidasi mulai ditempuh di industri fintech syariah. Dua penyelenggara peer-to-peer (P2P) lending berbasis syariah dikabarkan memilih bergabung demi memenuhi aturan ekuitas minimum yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar Rp12,5 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyebut komitmen merger ini telah disampaikan oleh para pelaku. “Dalam rangka penguatan permodalan, dua pindar syariah yang belum memenuhi permodalan Rp12,5 miliar telah menyampaikan komitmen untuk menjajaki rencana merger,” ujar Agusman dalam keterangannya, dikutip Minggu(14/9/2025).

Meski tidak menyebut nama kedua perusahaan tersebut, Agusman menegaskan langkah penggabungan usaha menjadi opsi realistis untuk memperbaiki struktur modal sekaligus menjaga keberlangsungan bisnis.

Tekanan Regulasi Modal Minimum

Sejak diberlakukannya Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024, industri harus menyesuaikan diri dengan standar modal baru. Ketentuan ekuitas yang semula Rp7,5 miliar pada Juni 2024 meningkat menjadi Rp12,5 miliar. Hingga Agustus 2025, catatan OJK menunjukkan ada 9 dari 96 platform P2P lending yang masih kesulitan memenuhi kewajiban tersebut.

Kondisi ini memicu konsolidasi sebagai strategi. Merger pun dinilai sebagai jalan cepat agar perusahaan kecil tidak tersingkir dari pasar.

Prospek Pindar Syariah
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya