Perempuan di Panggung Politik Islam: Dari Hijrah hingga Kritik Kekuasaan
Miftah yusufpati
Rabu, 17 September 2025 - 05:15 WIB
Riwayat klasik dan tafsir ulama modern membuktikan: perempuan punya peran vital dalam politik Islamdari menjaga stabilitas, mengingatkan penguasa, hingga mengoreksi tirani. Ilustrasi: AI
LANGIT7.ID-Di tengah riuh rendah wacana keterlibatan perempuan dalam politik kontemporer, riwayat sejarah Islam awal menyuguhkan potret yang kontras. Narasi tentang perempuan bukan sekadar kisah domestik, melainkan bagian penting dalam menjaga masyarakat dan meluruskan jalannya kekuasaan.
Ummu Kaltsum binti Uqbah bin Abi Mu’ith meninggalkan keluarganya di Mekah untuk bergabung dengan komunitas Muslim di Madinah. Saat keluarganya menuntut pemulangan, Nabi Muhammad menolak. Kisah yang diriwayatkan Bukhari ini bukan hanya soal iman pribadi, melainkan tindakan politik. Ia memilih meninggalkan lingkungan kafir dan berpihak pada komunitas baru yang sedang membangun tata sosial.
Sejarawan Mesir, Leila Ahmed, dalam Women and Gender in Islam(1992), menafsirkan peristiwa hijrah sebagai bukti bahwa perempuan menjadi subjek aktif dalam menentukan arah masyarakat. Pilihan Ummu Kaltsum mencerminkan bahwa partisipasi perempuan bukanlah pengecualian, melainkan bagian integral dari perjuangan politik umat.
Baca juga: Jejak Perempuan dalam Pelayanan Sosial: Dari Madinah ke Jakarta
Membicarakan Suksesi
Dalam riwayat Muslim, Hafshah binti Umar menegur ayahnya—Khalifah Umar bin Khattab—agar segera menunjuk pengganti. Di tengah krisis pasca-luka tikaman Abu Lu’lu’, suara Hafshah menegaskan pentingnya keberlanjutan kepemimpinan.
Ibn Khaldun dalam Muqaddimahmenekankan bahwa kekuasaan tanpa struktur penerus akan berujung pada fitnah. Campur tangan Hafshah, meski di ruang privat, adalah sikap politik: menjaga negara dari potensi kekacauan. Dalam perspektif modern, tindakan itu menunjukkan perempuan sebagai guardian of stability.
Ummu Kaltsum binti Uqbah bin Abi Mu’ith meninggalkan keluarganya di Mekah untuk bergabung dengan komunitas Muslim di Madinah. Saat keluarganya menuntut pemulangan, Nabi Muhammad menolak. Kisah yang diriwayatkan Bukhari ini bukan hanya soal iman pribadi, melainkan tindakan politik. Ia memilih meninggalkan lingkungan kafir dan berpihak pada komunitas baru yang sedang membangun tata sosial.
Sejarawan Mesir, Leila Ahmed, dalam Women and Gender in Islam(1992), menafsirkan peristiwa hijrah sebagai bukti bahwa perempuan menjadi subjek aktif dalam menentukan arah masyarakat. Pilihan Ummu Kaltsum mencerminkan bahwa partisipasi perempuan bukanlah pengecualian, melainkan bagian integral dari perjuangan politik umat.
Baca juga: Jejak Perempuan dalam Pelayanan Sosial: Dari Madinah ke Jakarta
Membicarakan Suksesi
Dalam riwayat Muslim, Hafshah binti Umar menegur ayahnya—Khalifah Umar bin Khattab—agar segera menunjuk pengganti. Di tengah krisis pasca-luka tikaman Abu Lu’lu’, suara Hafshah menegaskan pentingnya keberlanjutan kepemimpinan.
Ibn Khaldun dalam Muqaddimahmenekankan bahwa kekuasaan tanpa struktur penerus akan berujung pada fitnah. Campur tangan Hafshah, meski di ruang privat, adalah sikap politik: menjaga negara dari potensi kekacauan. Dalam perspektif modern, tindakan itu menunjukkan perempuan sebagai guardian of stability.