DPR Tolak Tambahan Dana Rp 14,92 Triliun untuk Pembangunan IKN
Lusi mahgriefie
Rabu, 17 September 2025 - 06:45 WIB
Kepala Otorita IKN, M. Basuki Hadimuljono
Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menolak usulan tambahan anggaran yang diajukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) sebesar Rp 14,92 triliun.
Hal ini diputuskan dalam Rapat Kerja DPR yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (16/09/2025).
Dengan adanya penolakan tersebut menyebabkan pagu anggaran Otorita IKN untuk tahun 2026 tetap sebesar Rp6,26 triliun, jauh di bawah usulan awal yang mencapai hamper Rp15 triliun.
Penolakan usulan tambahan anggaran tidak hanya dialami oleh Otorita IKN, melainkan seluruh mitra Komisi II DPR RI.
"Mitra kerja kita berdasarkan surat ini yang ditandatangani oleh oleh ketua Banggar tidak mendapatkan tambahan apapun dari usulan tambahan yang diajukan. Jadi PANRB tetap, BKN tetap, ANRI tetap, Ombudsman demikian, Bawaslu, KPU, termasuk OIKN," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Zulfikar Arse Sadikin, dikutip Rabu (17/9/2025).
Ia menambahkan, "Dari anggaran yang sudah kita tetapkan pada rapat yang lalu, kita sudah komunikasikan kepada ketua Banggar dan hasilnya seperti ini, mau digunakan untuk apa saja."
Namun begitu, Otorita IKN tetap berencana untuk melanjutkan pembangunan gedung-gedung dan Kawasan untuk lembaga-lembaga negara seperti DPR, DPD, MPR, dan Mahkamah Agung.
Hal ini diputuskan dalam Rapat Kerja DPR yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (16/09/2025).
Dengan adanya penolakan tersebut menyebabkan pagu anggaran Otorita IKN untuk tahun 2026 tetap sebesar Rp6,26 triliun, jauh di bawah usulan awal yang mencapai hamper Rp15 triliun.
Penolakan usulan tambahan anggaran tidak hanya dialami oleh Otorita IKN, melainkan seluruh mitra Komisi II DPR RI.
"Mitra kerja kita berdasarkan surat ini yang ditandatangani oleh oleh ketua Banggar tidak mendapatkan tambahan apapun dari usulan tambahan yang diajukan. Jadi PANRB tetap, BKN tetap, ANRI tetap, Ombudsman demikian, Bawaslu, KPU, termasuk OIKN," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Zulfikar Arse Sadikin, dikutip Rabu (17/9/2025).
Ia menambahkan, "Dari anggaran yang sudah kita tetapkan pada rapat yang lalu, kita sudah komunikasikan kepada ketua Banggar dan hasilnya seperti ini, mau digunakan untuk apa saja."
Namun begitu, Otorita IKN tetap berencana untuk melanjutkan pembangunan gedung-gedung dan Kawasan untuk lembaga-lembaga negara seperti DPR, DPD, MPR, dan Mahkamah Agung.