Ketika Al-Ghazali Menyindir Orang Saleh yang Lupa Fakir Miskin
Miftah yusufpati
Kamis, 18 September 2025 - 16:15 WIB
Imam al-Ghazali bilang memberi makan orang lapar lebih utama daripada berpuasa panjang. Sebuah kritik sosial yang terasa segar hingga kini. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Di tengah riuh kehidupan religius abad ke-11, Abu Hamid al-Ghazali berdiri sebagai ulama yang berani memotret wajah umatnya. Dalam karya monumentalnya Ihya’ ‘Ulum al-Din, ia tidak sekadar mengajarkan doa, puasa, atau ibadah malam, melainkan juga mengajukan pertanyaan yang menusuk: benarkah semua itu mendekatkan kita kepada Allah, atau justru menipu diri sendiri?
Bagi al-Ghazali, inti agama bukanlah kuantitas ibadah, tetapi kualitas niat dan kebermanfaatannya. Konsep ini kelak dikenal sebagai fiqh al-awlawiyat—fikih prioritas. Ia menuntut umat Islam menimbang mana amal yang lebih mendesak, lebih bermanfaat, dan lebih berdampak sosial.
Dalam Dzamm al-Ghurur, bagian dari al-Muhlikat, al-Ghazali menulis kritik pedas kepada kelompok kaya yang tekun puasa dan salat malam, tetapi enggan mengeluarkan zakat atau memberi makan fakir miskin. Baginya, orang semacam itu ibarat “seseorang yang bajunya dimasuki ular berbisa, tapi sibuk meracik jamu untuk penyakit kuningnya.”
Baca juga: Fikih Prioritas: Mendidik Sebelum Mengangkat Senjata
Kritik yang Tak Lekang Zaman
Sejarawan Marshall Hodgson dalam The Venture of Islam (1974) menilai al-Ghazali sebagai intelektual yang berhasil mengikatkan dimensi spiritual ke dalam kehidupan sosial. Kritiknya terhadap orang kaya yang lalai bersedekah, misalnya, merupakan upaya menyeimbangkan syariat dengan realitas sosial.
Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam Fiqh Prioritas (1996) menyebut ajaran al-Ghazali relevan hingga kini. Umat kerap terjebak pada ibadah seremonial, sementara melupakan kewajiban sosial yang lebih mendesak, seperti mengentaskan kemiskinan, memberantas kebodohan, dan menegakkan keadilan.
Bagi al-Ghazali, inti agama bukanlah kuantitas ibadah, tetapi kualitas niat dan kebermanfaatannya. Konsep ini kelak dikenal sebagai fiqh al-awlawiyat—fikih prioritas. Ia menuntut umat Islam menimbang mana amal yang lebih mendesak, lebih bermanfaat, dan lebih berdampak sosial.
Dalam Dzamm al-Ghurur, bagian dari al-Muhlikat, al-Ghazali menulis kritik pedas kepada kelompok kaya yang tekun puasa dan salat malam, tetapi enggan mengeluarkan zakat atau memberi makan fakir miskin. Baginya, orang semacam itu ibarat “seseorang yang bajunya dimasuki ular berbisa, tapi sibuk meracik jamu untuk penyakit kuningnya.”
Baca juga: Fikih Prioritas: Mendidik Sebelum Mengangkat Senjata
Kritik yang Tak Lekang Zaman
Sejarawan Marshall Hodgson dalam The Venture of Islam (1974) menilai al-Ghazali sebagai intelektual yang berhasil mengikatkan dimensi spiritual ke dalam kehidupan sosial. Kritiknya terhadap orang kaya yang lalai bersedekah, misalnya, merupakan upaya menyeimbangkan syariat dengan realitas sosial.
Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam Fiqh Prioritas (1996) menyebut ajaran al-Ghazali relevan hingga kini. Umat kerap terjebak pada ibadah seremonial, sementara melupakan kewajiban sosial yang lebih mendesak, seperti mengentaskan kemiskinan, memberantas kebodohan, dan menegakkan keadilan.