Bukan Dominasi, Tapi Amanah: Relasi Suami-Istri dalam Islam
Miftah yusufpati
Jum'at, 19 September 2025 - 16:00 WIB
Para ulama sepakat kepemimpinan suami bukan kuasa mutlak. Rumah tangga ideal berdiri di atas tanggung jawab, musyawarah, dan cinta. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Di sebuah majelis pengajian di bilangan Depok, seorang ustaz muda mengisahkan sabda Nabi Muhammad SAW: “Seorang laki-laki adalah pemimpin atas keluarganya, dan ia bertanggung jawab...” (HR Bukhari dan Muslim). Hadis itu, menurutnya, seakan menegaskan bahwa posisi suami bukan hanya kepala rumah tangga, tetapi juga pemikul amanah yang kelak dipertanyakan di hadapan Allah.
Hadis yang diriwayatkan Ibnu Umar itu menjadi dasar para ulama klasik dan kontemporer ketika membahas relasi suami-istri dalam keluarga. Dalam tradisi Islam, rumah tangga dipandang sebagai “miniatur negara”. Laki-laki menanggung kewajiban utama memberi arah, sedangkan perempuan mengelola urusan domestik dan pendidikan anak. “Keluarga itu madrasah pertama,” tulis ulama Mesir, Sayyid Qutb, dalam Fi Zhilalil Qur’an (1953). “Jika keluarganya sehat, masyarakat akan sehat.”
Baca juga: Di Balik Dalil Kepemimpinan Suami: Tafsir yang Kian Bergeser Zaman
Peran Suami: Pemimpin dan Pemberi Nafkah
Kewajiban suami yang pertama adalah memimpin keluarga. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menegaskan, kepemimpinan suami bukan sekadar dominasi, tetapi amanah yang sarat tanggung jawab moral. “Suami wajib melindungi, mengarahkan, dan menjaga keluarganya dari penyimpangan,” tulisnya.
Tanggung jawab kedua: memberi nafkah. Jabir bin Abdullah meriwayatkan, Rasulullah SAW bersabda, “Dan kewajiban kalian (suami-suami) memberi mereka (istri-istri) makan dan pakaian menurut yang wajar (ma’ruf).” (HR Bukhari dan Muslim).
Fiqih klasik memperjelasnya. Imam al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin menyebut nafkah sebagai bentuk kasih sayang sekaligus kewajiban hukum. Ulama kontemporer, Quraish Shihab, menegaskan dalam Membumikan Al-Qur’an (1992) bahwa konsep “ma’ruf” adalah standar keadilan yang mengikuti adat, kondisi ekonomi, dan kemampuan suami.
Hadis yang diriwayatkan Ibnu Umar itu menjadi dasar para ulama klasik dan kontemporer ketika membahas relasi suami-istri dalam keluarga. Dalam tradisi Islam, rumah tangga dipandang sebagai “miniatur negara”. Laki-laki menanggung kewajiban utama memberi arah, sedangkan perempuan mengelola urusan domestik dan pendidikan anak. “Keluarga itu madrasah pertama,” tulis ulama Mesir, Sayyid Qutb, dalam Fi Zhilalil Qur’an (1953). “Jika keluarganya sehat, masyarakat akan sehat.”
Baca juga: Di Balik Dalil Kepemimpinan Suami: Tafsir yang Kian Bergeser Zaman
Peran Suami: Pemimpin dan Pemberi Nafkah
Kewajiban suami yang pertama adalah memimpin keluarga. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menegaskan, kepemimpinan suami bukan sekadar dominasi, tetapi amanah yang sarat tanggung jawab moral. “Suami wajib melindungi, mengarahkan, dan menjaga keluarganya dari penyimpangan,” tulisnya.
Tanggung jawab kedua: memberi nafkah. Jabir bin Abdullah meriwayatkan, Rasulullah SAW bersabda, “Dan kewajiban kalian (suami-suami) memberi mereka (istri-istri) makan dan pakaian menurut yang wajar (ma’ruf).” (HR Bukhari dan Muslim).
Fiqih klasik memperjelasnya. Imam al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin menyebut nafkah sebagai bentuk kasih sayang sekaligus kewajiban hukum. Ulama kontemporer, Quraish Shihab, menegaskan dalam Membumikan Al-Qur’an (1992) bahwa konsep “ma’ruf” adalah standar keadilan yang mengikuti adat, kondisi ekonomi, dan kemampuan suami.