LANGIT7.ID-Di sebuah majelis pengajian di bilangan Depok, seorang ustaz muda mengisahkan sabda Nabi Muhammad SAW: “Seorang laki-laki adalah pemimpin atas keluarganya, dan ia bertanggung jawab...” (HR Bukhari dan Muslim). Hadis itu, menurutnya, seakan menegaskan bahwa posisi suami bukan hanya kepala rumah tangga, tetapi juga pemikul amanah yang kelak dipertanyakan di hadapan Allah.
Hadis yang diriwayatkan Ibnu Umar itu menjadi dasar para ulama klasik dan kontemporer ketika membahas relasi suami-istri dalam keluarga. Dalam tradisi Islam, rumah tangga dipandang sebagai “miniatur negara”. Laki-laki menanggung kewajiban utama memberi arah, sedangkan perempuan mengelola urusan domestik dan pendidikan anak. “Keluarga itu madrasah pertama,” tulis ulama Mesir, Sayyid Qutb, dalam Fi Zhilalil Qur’an (1953). “Jika keluarganya sehat, masyarakat akan sehat.”
Baca juga: Di Balik Dalil Kepemimpinan Suami: Tafsir yang Kian Bergeser Zaman Peran Suami: Pemimpin dan Pemberi NafkahKewajiban suami yang pertama adalah memimpin keluarga. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menegaskan, kepemimpinan suami bukan sekadar dominasi, tetapi amanah yang sarat tanggung jawab moral. “Suami wajib melindungi, mengarahkan, dan menjaga keluarganya dari penyimpangan,” tulisnya.
Tanggung jawab kedua: memberi nafkah. Jabir bin Abdullah meriwayatkan, Rasulullah SAW bersabda, “Dan kewajiban kalian (suami-suami) memberi mereka (istri-istri) makan dan pakaian menurut yang wajar (ma’ruf).” (HR Bukhari dan Muslim).
Fiqih klasik memperjelasnya. Imam al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin menyebut nafkah sebagai bentuk kasih sayang sekaligus kewajiban hukum. Ulama kontemporer, Quraish Shihab, menegaskan dalam Membumikan Al-Qur’an (1992) bahwa konsep “ma’ruf” adalah standar keadilan yang mengikuti adat, kondisi ekonomi, dan kemampuan suami.
Peran Istri: Madrasah PertamaDi sisi lain, hadis Nabi SAW yang diriwayatkan Ibnu Umar menyebut: “Wanita adalah pemimpin atas penghuni rumah suaminya dan anaknya, dan ia bertanggung jawab terhadap mereka.” (HR Bukhari dan Muslim).
Dengan hadis itu, tanggung jawab utama istri mencakup dua hal: memelihara anak-anak dan mengatur urusan rumah tangga. Kewajiban ini bukan semata beban domestik. Ulama besar Yordan, Syaikh Wahbah al-Zuhaili, dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh (1985), menyebut peran istri sebagai pilar peradaban karena ia membentuk karakter generasi.
Baca juga: Pasca Bercerai, Acha Septriasa Ungkap Co-Parenting yang Dijalani dengan Eks Suami Sementara itu, Amina Wadud, akademisi muslimah asal Amerika, dalam Qur’an and Woman (1992) menafsirkan peran domestik bukanlah subordinasi, melainkan bentuk tanggung jawab yang setara dengan kepemimpinan suami. Menurutnya, hadis tersebut menegaskan adanya pembagian peran, bukan superioritas satu pihak atas pihak lain.
Relasi yang Saling MelengkapiDalam praktiknya, relasi suami-istri idealnya saling melengkapi. Muhammad Abduh, reformis Islam asal Mesir, dalam tafsir al-Manar menekankan pentingnya prinsip musyawarah dalam rumah tangga. Abduh menolak model relasi yang menindas. Kepemimpinan suami, menurutnya, harus dijalankan dengan adil, sementara peran istri perlu dihargai sebagai mitra sejajar.
Di Indonesia, pemikiran itu mendapat tempat. Ahmad Syafii Maarif, dalam Islam dalam Bingkai Keindonesiaan dan Kemanusiaan (2009), menegaskan bahwa keluarga muslim Indonesia seharusnya tidak lagi terjebak dalam patriarki sempit, tetapi mempraktikkan nilai sakinah, mawaddah, rahmah—ketenangan, kasih sayang, dan rahmat.
Baca juga: Seni Menjadi Suami Ajaran Imam Al-Ghazali: Antara Tegas dan Kasih Tafsir KontemporerMeski hadis dan kitab klasik menekankan pembagian peran, dinamika sosial modern menuntut fleksibilitas. Perempuan kini banyak berperan di ruang publik, sementara sebagian laki-laki turut terlibat dalam urusan domestik.
“Hadis tidak harus dibaca kaku,” kata Siti Ruhaini Dzuhayatin, akademisi UIN Sunan Kalijaga, dalam bukunya Rekonstruksi Relasi Gender dalam Islam (2002). Menurutnya, prinsip dasar yang tetap adalah tanggung jawab—suami tetap wajib memberi nafkah, istri tetap wajib mendidik anak, tetapi teknis pelaksanaan bisa dinegosiasikan sesuai kondisi keluarga.
Keluarga ideal, dalam kerangka Islam, bukan semata membagi kerja, tetapi membangun sinergi. Nabi SAW sendiri memberi teladan: ia kerap membantu istrinya mengerjakan pekerjaan rumah, meski tetap menjadi pemimpin keluarga.
Dari kitab klasik hingga kajian kontemporer, tanggung jawab suami dan istri dipahami bukan sebagai kompetisi, melainkan komplementaritas. Suami memimpin dan menafkahi, istri mengelola rumah tangga dan mendidik anak. Keduanya sama-sama “pemimpin” dalam lingkup berbeda, dan sama-sama akan dimintai pertanggungjawaban.
Baca juga: Ridha Perempuan, Syarat Sah Pernikahan Menurut Hadis NabiDalam pandangan Quraish Shihab, inti rumah tangga islami adalah partnership: kerjasama yang harmonis. “Tidak ada diktator dalam keluarga,” tulisnya dalam Wawasan Al-Qur’an (1996). “Yang ada adalah cinta, tanggung jawab, dan saling melengkapi.”
(mif)