Politik Qur’ani: Dari Hikmah ke Kekuasaan
Miftah yusufpati
Selasa, 23 September 2025 - 05:15 WIB
Politik bukan sekadar strategi meraih kursi kekuasaan, melainkan ruang etika publikarena menghadirkan maslahat, menghindarkan mudarat, dan menjaga amanah. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Kata “politik” berawal dari polis—kota dalam bahasa Yunani kuno—yang kemudian melahirkan istilah politicos, urusan warga. Kamus Besar Bahasa Indonesia mengartikannya sebagai segala urusan pemerintahan dan kebijakan menghadapi masalah.
Dalam bahasa Arab modern, istilah yang dipakai adalah siyasah, dari akar kata sasa-yasusu: mengemudi, mengatur, mengendalikan. Menariknya, akar kata yang sama juga melahirkan kata sus—berarti kotor atau rusak—sebuah ironi yang terasa akrab di telinga publik ketika berbicara tentang politik hari ini.
Di ruang publik Indonesia, politik lebih sering hadir dalam bentuk pragmatis: perebutan kursi, manuver koalisi, hingga politik uang menjelang pemilu. Padahal, dalam tradisi intelektual Islam, politik memiliki muatan moral yang jauh lebih dalam.
Al-Qur’an memang tidak menyebut kata siyasah, tetapi tidak berarti ia diam soal politik. Ulama klasik seperti Ibn Taimiyah bahkan menulis risalah khusus bertajuk As-Siyasah Asy-Syar’iyah—politik yang dibimbing syariat.
Quraish Shihab dalam Wawasan Al-Qur’an (Mizan, 1996) mencatat, istilah yang lebih sering muncul adalah hukm. Kata ini mulanya berarti “menghalangi demi perbaikan”, lalu meluas menjadi “putusan” dan “cara mengendalikan”. Dari akar yang sama lahir kata hikmah: kebijaksanaan.
Baca juga: Perempuan di Panggung Politik Islam: Dari Hijrah hingga Kritik Kekuasaan
Al-Qur’an memuji hikmah hingga 20 kali, termasuk dalam QS. Al-Baqarah [2]:269: “Siapa yang dianugerahi hikmah, maka ia telah dianugerahi kebajikan yang banyak.” Dengan kata lain, politik dalam perspektif Qur’ani tidak sekadar siasat kekuasaan, tapi juga seni mengelola kebijaksanaan untuk menghadirkan manfaat. Politik bukanlah sekadar seni merebut kekuasaan, melainkan seni menghadirkan maslahat.
Dalam bahasa Arab modern, istilah yang dipakai adalah siyasah, dari akar kata sasa-yasusu: mengemudi, mengatur, mengendalikan. Menariknya, akar kata yang sama juga melahirkan kata sus—berarti kotor atau rusak—sebuah ironi yang terasa akrab di telinga publik ketika berbicara tentang politik hari ini.
Di ruang publik Indonesia, politik lebih sering hadir dalam bentuk pragmatis: perebutan kursi, manuver koalisi, hingga politik uang menjelang pemilu. Padahal, dalam tradisi intelektual Islam, politik memiliki muatan moral yang jauh lebih dalam.
Al-Qur’an memang tidak menyebut kata siyasah, tetapi tidak berarti ia diam soal politik. Ulama klasik seperti Ibn Taimiyah bahkan menulis risalah khusus bertajuk As-Siyasah Asy-Syar’iyah—politik yang dibimbing syariat.
Quraish Shihab dalam Wawasan Al-Qur’an (Mizan, 1996) mencatat, istilah yang lebih sering muncul adalah hukm. Kata ini mulanya berarti “menghalangi demi perbaikan”, lalu meluas menjadi “putusan” dan “cara mengendalikan”. Dari akar yang sama lahir kata hikmah: kebijaksanaan.
Baca juga: Perempuan di Panggung Politik Islam: Dari Hijrah hingga Kritik Kekuasaan
Al-Qur’an memuji hikmah hingga 20 kali, termasuk dalam QS. Al-Baqarah [2]:269: “Siapa yang dianugerahi hikmah, maka ia telah dianugerahi kebajikan yang banyak.” Dengan kata lain, politik dalam perspektif Qur’ani tidak sekadar siasat kekuasaan, tapi juga seni mengelola kebijaksanaan untuk menghadirkan manfaat. Politik bukanlah sekadar seni merebut kekuasaan, melainkan seni menghadirkan maslahat.