Pengertian Sunnah, Tidak Semua Ibadah Dianjurkan Rasulullah
Ahmad zuhdi
Rabu, 06 Oktober 2021 - 13:19 WIB
Pengertian sunnah, tidak semua ibadah dianjurkan Rasulullah. (Foto: Antara).
Pengertian sunnah harus lah dipahami oleh ummat Islam. Yaitu segala hal yang bersumber dari Nabi shallallahu alaihi wasallam sebagai suri tauladan seluruh manusia.
Sumber ajaran Islam itu telah jelas, yaitu al-Quran dan as-Sunnah. Keduanya mesti dipegang teguh. Tidak ada keraguan di dalam kitabullah.
Demikian juga as-Sunnah, segala hal yang merujuk kepada Rasulullah atas bimbingan langsung dari Allah subhanahu wata ala.
Al-Qur'an dan as-Sunnah adalah sumber hukum Islam mencakup seluruh aspek kehidupan manusia, bukan saja dalam ibadah ritual, seperti shalat, shaum, zakat atau haji, tetapi juga petunjuk dalam urusan munakahah, muamalah, perdagangan, perbankan, dan juga dalam urusan zinayah (hukum pidana) atau perdata. Demikian juga urusan siayasah, semuanya telah diatur dalam al-Qur'an dan as-Sunnah.
Sebagaimana Rasulullah Saw bersabda, "Aku telah tinggalkan bagimu dua urusan, kamu tidak akan tersesat selama kamu berpegang teguh kepada keduanya, yaitu Kitabullah dan Sunnah Nabi-Nya." (HR Malik, al-Muwaththa: 899).
As-Sunnah atau al-Hadits adalah sesuatu yang datang dari Nabi Saw, selain al-Qur'an, baik berupa qaul (ucapan), fi'il (perbuatan), taqrir (persetujuan), maupun sifat Nabi Saw.
Para ulama telah sepakat bahwa as-Sunnah dapat dijadikan hujjah (alasan) dalam menentukan hukum. Namun demikian, ada yang sifatnya mutta'baah (diikuti), yaitu ta'ah dan qurbah (dalam taat dan takarrub kepada Allah, misalnya dalam urusan akidah dan ibadah.
Sumber ajaran Islam itu telah jelas, yaitu al-Quran dan as-Sunnah. Keduanya mesti dipegang teguh. Tidak ada keraguan di dalam kitabullah.
Demikian juga as-Sunnah, segala hal yang merujuk kepada Rasulullah atas bimbingan langsung dari Allah subhanahu wata ala.
Al-Qur'an dan as-Sunnah adalah sumber hukum Islam mencakup seluruh aspek kehidupan manusia, bukan saja dalam ibadah ritual, seperti shalat, shaum, zakat atau haji, tetapi juga petunjuk dalam urusan munakahah, muamalah, perdagangan, perbankan, dan juga dalam urusan zinayah (hukum pidana) atau perdata. Demikian juga urusan siayasah, semuanya telah diatur dalam al-Qur'an dan as-Sunnah.
Sebagaimana Rasulullah Saw bersabda, "Aku telah tinggalkan bagimu dua urusan, kamu tidak akan tersesat selama kamu berpegang teguh kepada keduanya, yaitu Kitabullah dan Sunnah Nabi-Nya." (HR Malik, al-Muwaththa: 899).
As-Sunnah atau al-Hadits adalah sesuatu yang datang dari Nabi Saw, selain al-Qur'an, baik berupa qaul (ucapan), fi'il (perbuatan), taqrir (persetujuan), maupun sifat Nabi Saw.
Para ulama telah sepakat bahwa as-Sunnah dapat dijadikan hujjah (alasan) dalam menentukan hukum. Namun demikian, ada yang sifatnya mutta'baah (diikuti), yaitu ta'ah dan qurbah (dalam taat dan takarrub kepada Allah, misalnya dalam urusan akidah dan ibadah.