Dua Tahun Bersama Ja’far: Jejak Sufi dalam Fikih Abu Hanifah
Miftah yusufpati
Rabu, 24 September 2025 - 17:00 WIB
Meski mayoritas umat Islam Indonesia bermadzhab Syafii, spirit integrasi fikih dan tasawuf ala Abu Hanifa-Jafar al-Sadiq sangat terasa. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID- Nama lengkapnya Nu’man bin Tsabit, lahir di Kufah pada 80 H/699 M. Ia bukan anak bangsawan, melainkan putra seorang pengrajin. Sejak muda, ia dikenal pandai berdagang kain.
Sejarawan Wael B. Hallaq dalam The Origins and Evolution of Islamic Law (2005) menulis, Kufah kala itu menjadi pusat intelektual Islam, tempat bertemu tradisi sahabat dan para tabi’in. Abu Hanifa awalnya bukan penuntut ilmu penuh waktu. “Ia baru serius mendalami fikih setelah bertemu ulama besar seperti Hammad bin Abi Sulaiman,” tulis Hallaq (hlm. 39).
Tapi di luar jalur fikih, Abu Hanifa sempat mendalami ilmu kalam—debat teologis yang kerap membelah umat. Hingga kemudian pertemuan singkat dengan Ja’far al-Sadiq mengubah orientasinya.
Dalam Ad-Durr al-Mukhtar (jilid 1, hlm. 43), Ibn ‘Abidin meriwayatkan pengakuan Abu Hanifa: “Lawla sanatan la halaka Nu’man”—“Jika bukan karena dua tahun, niscaya Nu’man (aku) binasa.”
Dua tahun itu adalah masa ia berguru kepada Ja’far bin Muhammad al-Sadiq (702–765 M), cucu dari Husain bin Ali. Ja’far bukan hanya ahli fikih, tapi juga sufi besar, guru bagi tokoh lintas aliran, dari Imam Malik hingga pendiri Syiah Ismailiyah.
Abu Hanifa belajar dimensi spiritual Islam dari Ja’far. Dalam riwayat Abi Ali Daqaq—dari jalur sufi awal seperti Sariy al-Saqathi dan Ma’ruf al-Karkhi—Abu Hanifa disebut tak hanya menyerap ilmu hukum, tapi juga rasa batin iman (Ad-Durr al-Mukhtar, hlm. 43).
Fikih yang Hidup, Bukan Kaku
Sejarawan Wael B. Hallaq dalam The Origins and Evolution of Islamic Law (2005) menulis, Kufah kala itu menjadi pusat intelektual Islam, tempat bertemu tradisi sahabat dan para tabi’in. Abu Hanifa awalnya bukan penuntut ilmu penuh waktu. “Ia baru serius mendalami fikih setelah bertemu ulama besar seperti Hammad bin Abi Sulaiman,” tulis Hallaq (hlm. 39).
Tapi di luar jalur fikih, Abu Hanifa sempat mendalami ilmu kalam—debat teologis yang kerap membelah umat. Hingga kemudian pertemuan singkat dengan Ja’far al-Sadiq mengubah orientasinya.
Dalam Ad-Durr al-Mukhtar (jilid 1, hlm. 43), Ibn ‘Abidin meriwayatkan pengakuan Abu Hanifa: “Lawla sanatan la halaka Nu’man”—“Jika bukan karena dua tahun, niscaya Nu’man (aku) binasa.”
Dua tahun itu adalah masa ia berguru kepada Ja’far bin Muhammad al-Sadiq (702–765 M), cucu dari Husain bin Ali. Ja’far bukan hanya ahli fikih, tapi juga sufi besar, guru bagi tokoh lintas aliran, dari Imam Malik hingga pendiri Syiah Ismailiyah.
Abu Hanifa belajar dimensi spiritual Islam dari Ja’far. Dalam riwayat Abi Ali Daqaq—dari jalur sufi awal seperti Sariy al-Saqathi dan Ma’ruf al-Karkhi—Abu Hanifa disebut tak hanya menyerap ilmu hukum, tapi juga rasa batin iman (Ad-Durr al-Mukhtar, hlm. 43).
Fikih yang Hidup, Bukan Kaku