LANGIT7.ID- Nama lengkapnya Nu’man bin Tsabit, lahir di Kufah pada 80 H/699 M. Ia bukan anak bangsawan, melainkan putra seorang pengrajin. Sejak muda, ia dikenal pandai berdagang kain.
Sejarawan Wael B. Hallaq dalam The Origins and Evolution of Islamic Law (2005) menulis, Kufah kala itu menjadi pusat intelektual Islam, tempat bertemu tradisi sahabat dan para tabi’in. Abu Hanifa awalnya bukan penuntut ilmu penuh waktu. “Ia baru serius mendalami fikih setelah bertemu ulama besar seperti Hammad bin Abi Sulaiman,” tulis Hallaq (hlm. 39).
Tapi di luar jalur fikih, Abu Hanifa sempat mendalami ilmu kalam—debat teologis yang kerap membelah umat. Hingga kemudian pertemuan singkat dengan Ja’far al-Sadiq mengubah orientasinya.
Dalam Ad-Durr al-Mukhtar (jilid 1, hlm. 43), Ibn ‘Abidin meriwayatkan pengakuan Abu Hanifa: “Lawla sanatan la halaka Nu’man”—“Jika bukan karena dua tahun, niscaya Nu’man (aku) binasa.”
Dua tahun itu adalah masa ia berguru kepada Ja’far bin Muhammad al-Sadiq (702–765 M), cucu dari Husain bin Ali. Ja’far bukan hanya ahli fikih, tapi juga sufi besar, guru bagi tokoh lintas aliran, dari Imam Malik hingga pendiri Syiah Ismailiyah.
Abu Hanifa belajar dimensi spiritual Islam dari Ja’far. Dalam riwayat Abi Ali Daqaq—dari jalur sufi awal seperti Sariy al-Saqathi dan Ma’ruf al-Karkhi—Abu Hanifa disebut tak hanya menyerap ilmu hukum, tapi juga rasa batin iman (Ad-Durr al-Mukhtar, hlm. 43).
Fikih yang Hidup, Bukan Kaku
Warisan Abu Hanifa dikenal lewat madzhab Hanafi, yang kelak menjadi salah satu mazhab empat terbesar dalam Islam. Kekhasannya: memberi ruang luas pada ra’yu (akal) dan qiyas (analogi), menjadikannya lebih fleksibel dalam konteks sosial-politik.
Joseph Schacht dalam An Introduction to Islamic Law (1964) menyebut madzhab Hanafi sebagai “jurisprudensi yang paling rasional” (hlm. 55). Karena fleksibilitas itu pula, madzhab Hanafi menjadi mazhab resmi di Kekhalifahan Abbasiyah, Turki Utsmani, hingga Asia Selatan.
Namun, di balik fikih rasional itu, ada fondasi spiritual yang jarang disebut. “Pengakuan Abu Hanifa tentang Ja’far menunjukkan ia bukan hanya ahli hukum, tapi juga pencari makna,” tulis Annemarie Schimmel dalam Mystical Dimensions of Islam (1975).
Sufi yang Disembunyikan?
Sebagian pengkaji menilai Abu Hanifa punya hubungan erat dengan jalan tasawuf. Abul Qasim al-Qushayri (w. 1072) dalam al-Risalah al-Qushayriyya menyinggung para imam mazhab sebagai bagian dari jaringan awal tasawuf.
Imam Malik bahkan pernah berkata: “Siapa bertasawuf tanpa fikih, ia zindik. Siapa berfikih tanpa tasawuf, ia sesat. Siapa memadukan keduanya, ia meraih kebenaran.” (Ali al-Adawi, vol. 2, hlm. 195).
Pernyataan itu memperlihatkan konteks zamannya: fikih dan tasawuf bukan jalan terpisah, melainkan dua sisi mata uang.
Bayangan ke Indonesia
Jejak Abu Hanifa ikut bergema ke Nusantara. Meski mayoritas umat Islam Indonesia bermadzhab Syafi’i, spirit integrasi fikih dan tasawuf ala Abu Hanifa-Ja’far al-Sadiq sangat terasa.
Azyumardi Azra dalam Jaringan Ulama Timur Tengah dan Kepulauan Nusantara (1994) menunjukkan bagaimana ulama Nusantara mengadopsi fikih Syafi’i sekaligus tasawuf al-Ghazali. Pesantren hingga kini tetap memelihara kombinasi itu.
Di era kontemporer, ketegangan muncul kembali. Kelompok Salafi menolak tasawuf populer sebagai bid’ah. NU justru menjadikannya fondasi keislaman Nusantara. Muhammadiyah mengambil posisi tengah: menjaga kemurnian tauhid, tapi tetap mengakui dimensi spiritual Islam.
Kisah Abu Hanifa mengingatkan bahwa tradisi Islam tidak pernah tunggal. Ulama besar fikih justru mengakui pentingnya tasawuf.
“Jika tidak karena dua tahun,” kata Abu Hanifa. Kalimat itu mungkin lebih dari sekadar nostalgia pribadi. Ia adalah pesan bagi umat: hukum dan spiritualitas tak bisa dipisahkan.
(mif)