Menyebut Rupa Perempuan: Antara Hadis dan Tabu Sosial
Miftah yusufpati
Kamis, 25 September 2025 - 05:45 WIB
Di tangan Nabi, deskripsi fisik justru hadir untuk mengajarkan sensitivitas. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Madinah, abad ke-7 Masehi. Di sebuah riwayat, Nabi Muhammad SAW menyebut istrinya, Shafiyyah binti Huyay, di depan sahabat Anshar. Dalam riwayat lain, Umar menasihati Hafshah agar tidak terlena dengan kecantikan Aisyah. Hadis-hadis semacam ini kerap membuat pembaca modern tercenung: betapa terbuka para sahabat dan Nabi menyebut rupa, bentuk, atau bahkan kekurangan fisik perempuan—sesuatu yang dalam budaya kontemporer Muslim sering dianggap tabu.
Kitab-kitab hadis sahih menyimpan potret perempuan yang jauh dari idealisasi tunggal. Saudah binti Zam’ah digambarkan “tinggi besar”, Aisyah dan Ummu Sulaim disebut gelang kakinya terlihat ketika membantu di Uhud, seorang perempuan hitam menjadi penjaga masjid, hingga seorang perempuan Arab dari Bani Fazarah disebut “gadis paling cantik”.
Bahkan hadis Ummu Zara yang panjang—diriwayatkan dalam Shahih Bukhari—merekam detail tubuh perempuan: dari lengan berisi, payudara, hingga kegemukan. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani, dalam Fath al-Bari, menegaskan bahwa hadis ini menunjukkan bolehnya menyebutkan kecantikan perempuan dalam konteks naratif, selama tidak bermaksud mengumbar aurat atau menimbulkan fitnah.
Baca juga: Ridha Perempuan, Syarat Sah Pernikahan Menurut Hadis Nabi
Antara Teks dan Tabu
Pertanyaan pun muncul: mengapa di banyak masyarakat Muslim kini, menyebut rupa perempuan dianggap tidak pantas?
Syekh Ibnu Badis, ulama Aljazair awal abad ke-20, memberi catatan menarik. Dalam syarahnya atas hadis riwayat Abu Qilabah, ia menyebut bahwa sikap “keras dan kaku” sebagian oranglah yang membuat mereka alergi dengan deskripsi perempuan. Padahal, kata Ibnu Badis, Nabi sendiri menyebutkan sifat-sifat perempuan tanpa niat buruk atau pelecehan.
Kitab-kitab hadis sahih menyimpan potret perempuan yang jauh dari idealisasi tunggal. Saudah binti Zam’ah digambarkan “tinggi besar”, Aisyah dan Ummu Sulaim disebut gelang kakinya terlihat ketika membantu di Uhud, seorang perempuan hitam menjadi penjaga masjid, hingga seorang perempuan Arab dari Bani Fazarah disebut “gadis paling cantik”.
Bahkan hadis Ummu Zara yang panjang—diriwayatkan dalam Shahih Bukhari—merekam detail tubuh perempuan: dari lengan berisi, payudara, hingga kegemukan. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani, dalam Fath al-Bari, menegaskan bahwa hadis ini menunjukkan bolehnya menyebutkan kecantikan perempuan dalam konteks naratif, selama tidak bermaksud mengumbar aurat atau menimbulkan fitnah.
Baca juga: Ridha Perempuan, Syarat Sah Pernikahan Menurut Hadis Nabi
Antara Teks dan Tabu
Pertanyaan pun muncul: mengapa di banyak masyarakat Muslim kini, menyebut rupa perempuan dianggap tidak pantas?
Syekh Ibnu Badis, ulama Aljazair awal abad ke-20, memberi catatan menarik. Dalam syarahnya atas hadis riwayat Abu Qilabah, ia menyebut bahwa sikap “keras dan kaku” sebagian oranglah yang membuat mereka alergi dengan deskripsi perempuan. Padahal, kata Ibnu Badis, Nabi sendiri menyebutkan sifat-sifat perempuan tanpa niat buruk atau pelecehan.