home global news

Menu MBG Tak Boleh Makanan Kemasan Pabrik atau Ultra Processed Food

Selasa, 30 September 2025 - 08:10 WIB
Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang
Badan Gizi Nasional (BGN) selaku pelaksana program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah mengeluarkan larangan untuk para penyedia makanan menggunakan makanan kemasan pabrik atau ultra processed food dalam program MBG.

Hal tersebut disampaikan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang dalam keterangannya, dikutip Selasa (30/9/2025). Penerapan larangan tersebut, sesuai dengan ujuan utamanya adanya MBG yakni menyehatkan dan menyejahterakan.

Menyejahterakan yang dimaksud yakni dalam kaitannya dengan membuka peluang besar bagi UMKM lokal untuk berkembang.

"Begitu larangan ini dilaksanakan, ratusan ribu UMKM pangan akan hidup. Ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk tidak hanya memberi gizi bagi anak bangsa, tetapi juga menggerakkan ekonomi rakyat," ujar Nanik.

Baca juga:Pemerintah Perketat Standar Program MBG Usai Kasus Keracunan Massal

Senada dengan hal tersebut, Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola BGN, Tigor Pangaribuan, menjelaskan bahwa kebijakan ini dimaksudkan untuk meluruskan kembali misi Presiden Prabowo Subianto sejak awal meluncurkan MBG, yaitu menghidupkan UMKM lokal sekaligus merespons masukan dari DPR, pengamat, dan masyarakat luas mengenai penggunaan makanan ultra proses dalam menu program tersebut.

Dia merinci sejumlah ketentuan yang ditetapkan BGN. Pertama, produk seperti biskuit, roti, sereal, sosis, nugget, dan sejenisnya harus mengutamakan produksi lokal, kecuali susu di wilayah yang belum memiliki peternakan setempat, dengan catatan tidak terbatas pada satu merek.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya