Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Selasa, 30 September 2025
home global news detail berita

Menu MBG Tak Boleh Makanan Kemasan Pabrik atau Ultra Processed Food

lusi mahgriefie Selasa, 30 September 2025 - 08:10 WIB
Menu MBG Tak Boleh Makanan Kemasan Pabrik atau Ultra Processed Food
Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang
LANGIT7.ID-, Jakarta - - Badan Gizi Nasional (BGN) selaku pelaksana program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah mengeluarkan larangan untuk para penyedia makanan menggunakan makanan kemasan pabrik atau ultra processed food dalam program MBG.

Hal tersebut disampaikan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang dalam keterangannya, dikutip Selasa (30/9/2025). Penerapan larangan tersebut, sesuai dengan ujuan utamanya adanya MBG yakni menyehatkan dan menyejahterakan.

Menyejahterakan yang dimaksud yakni dalam kaitannya dengan membuka peluang besar bagi UMKM lokal untuk berkembang.

"Begitu larangan ini dilaksanakan, ratusan ribu UMKM pangan akan hidup. Ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk tidak hanya memberi gizi bagi anak bangsa, tetapi juga menggerakkan ekonomi rakyat," ujar Nanik.

Baca juga: Pemerintah Perketat Standar Program MBG Usai Kasus Keracunan Massal

Senada dengan hal tersebut, Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola BGN, Tigor Pangaribuan, menjelaskan bahwa kebijakan ini dimaksudkan untuk meluruskan kembali misi Presiden Prabowo Subianto sejak awal meluncurkan MBG, yaitu menghidupkan UMKM lokal sekaligus merespons masukan dari DPR, pengamat, dan masyarakat luas mengenai penggunaan makanan ultra proses dalam menu program tersebut.

Dia merinci sejumlah ketentuan yang ditetapkan BGN. Pertama, produk seperti biskuit, roti, sereal, sosis, nugget, dan sejenisnya harus mengutamakan produksi lokal, kecuali susu di wilayah yang belum memiliki peternakan setempat, dengan catatan tidak terbatas pada satu merek.

Begitu pula dengan roti dan pangan sejenis diprioritaskan berasal dari UMKM atau produsen lokal setempat. "Olahan daging (sosis, nugget, burger, dan lain-lain) mengutamakan produk lokal atau dari UMKM yang memiliki sertifikasi halal, SNI, terdaftar BPOM, serta masa edar maksimal satu minggu dari tanggal edar," lanjut Tigor.

Baca juga: Program MBG, Presiden Prabowo: Wajib Uji Coba Makanan Sebelum Didistribusikan

Tigor menambahkan, langkah ini bukan hanya menjaga kualitas gizi, tetapi juga memastikan manfaat ekonomi Program MBG dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, khususnya pelaku UMKM di sektor pangan.

"Dengan kebijakan ini, kita bukan hanya bicara soal menu bergizi, tapi juga soal keberpihakan pada UMKM. MBG harus menjadi program yang menyehatkan sekaligus menyejahterakan," pungkasnya.

(lsi)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Selasa 30 September 2025
Imsak
04:13
Shubuh
04:23
Dhuhur
11:46
Ashar
14:52
Maghrib
17:50
Isya
18:59
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan