Saudi Larang Penjualan Tembakau Dekat Situs Suci, Masjid, dan Sekolah
Esti setiyowati
Sabtu, 11 Oktober 2025 - 14:06 WIB
Saudi Larang Penjualan Tembakau Dekat Situs Suci, Masjid, dan Sekolah. Foto: Istimewa.
Pemerintah Arab Saudi resmi melarang toko tembakauberoperasi dalam radius 500 meter dari masjid dan sekolah, sesuai regulasi baru dari Kementerian Kota dan Perumahan Rakyat.
Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat, memastikan kepatuhan hukum, dan menjaga ketertiban lingkungan komersial di wilayah tersebut.
Baca juga: Dinilai Merugikan, Aturan Produk Tembakau Diminta Dikeluarkan dari RPP UU Kesehatan
Kementerian menekankan aturan itu berlaku untuk semua toko yang menjual produk tembakau, termasuk rokok, shisha, dan rokok elektrik.
"Pemilik toko harus memiliki registrasi komersial yang sah, persetujuan Pertahanan Sipil, dan kepatuhan penuh terhadap undang-undang perizinan kota," jelas Kementerian seperti dikutip dari Saudi Gazette.
Kementerian menjelaskan bahwa persyaratan tersebut mencakup persyaratan tata ruang, terutama lokasi toko di dalam bangunan komersial di wilayah perkotaan.
Toko harus menempati area minimal 36 meter persegi di dalam bangunan komersial, dengan ketentuan tambahan dari pemerintah kota setempat.
Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat, memastikan kepatuhan hukum, dan menjaga ketertiban lingkungan komersial di wilayah tersebut.
Baca juga: Dinilai Merugikan, Aturan Produk Tembakau Diminta Dikeluarkan dari RPP UU Kesehatan
Kementerian menekankan aturan itu berlaku untuk semua toko yang menjual produk tembakau, termasuk rokok, shisha, dan rokok elektrik.
"Pemilik toko harus memiliki registrasi komersial yang sah, persetujuan Pertahanan Sipil, dan kepatuhan penuh terhadap undang-undang perizinan kota," jelas Kementerian seperti dikutip dari Saudi Gazette.
Kementerian menjelaskan bahwa persyaratan tersebut mencakup persyaratan tata ruang, terutama lokasi toko di dalam bangunan komersial di wilayah perkotaan.
Toko harus menempati area minimal 36 meter persegi di dalam bangunan komersial, dengan ketentuan tambahan dari pemerintah kota setempat.