home masjid

Ketika Iman Menjadi Jaminan Sosial: Gagasan Takaful dalam Islam

Senin, 13 Oktober 2025 - 05:15 WIB
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi. Foto/Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID – Di tengah dunia yang kian terbelah oleh kesenjangan ekonomi, Al-Qur’an sejak berabad lalu telah menawarkan sistem sosial yang melampaui zaman: takaful, atau tanggung jawab bersama. Sebuah prinsip yang, menurut ulama besarSyaikh Yusuf Qardhawi dalam Sistem Masyarakat Islam dalam Al-Qur’an & Sunnah(Citra Islami Press, 1997), “menjadikan umat Islam seperti satu tubuh—saling menopang dalam materi dan moral.”

Dalam Surat Al-Anfal ayat 75, Allah menegaskan bahwa kerabat lebih berhak menanggung sesamanya. Dari sinilah konsep takaful—saling menanggung dalam keluarga—berkembang menjadi kewajiban sosial. Si kaya menafkahi si miskin bukan karena belas kasihan, melainkan karena perintah iman.

Lalu lingkaran itu melebar. Tetangga, kampung, hingga satu daerah ikut terikat dalam tanggung jawab bersama. Rasulullah SAW bersabda, “Bukanlah termasuk orang beriman, orang yang tidur kenyang sementara tetangganya kelaparan.” (HR. Thabrani)

Hadis ini bukan sekadar moralitas pribadi, tapi cetak biru sosial: tidak ada keimanan tanpa kepedulian.

Zakat: Dari Spiritual ke Struktural

Dalam masyarakat Islam awal di Mekkah, seruan untuk menolong fakir miskin sudah menjadi agenda utama dakwah. Surat Al-Balad (11–17) menyebut jalan menuju derajat tinggi bukan pada ritual, tapi pada tindakan sosial: membebaskan budak, memberi makan di hari kelaparan, menolong yatim dan fakir.

Qardhawi menulis, Al-Qur’an menempatkan takaful bukan sebagai kebaikan sukarela, tapi kewajiban hukum dan moral. Bukti paling konkret adalah zakat: pajak sosial pertama dalam sejarah manusia yang bersifat spiritual sekaligus administratif. “Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.” (Adz-Dzariyat: 19)
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya