LPPOM Dorong Sinergi Regulator untuk Wujudkan Kosmetik Halal dan Thayyib
Tim langit 7
Selasa, 14 Oktober 2025 - 12:55 WIB
LPPOM Dorong Sinergi Regulator untuk Wujudkan Kosmetik Halal dan Thayyib
LANGIT7.ID–Jakarta; Upaya menghadirkan industri kecantikan yang tidak hanya halal, tetapi juga aman dan berkualitas, kini menjadi agenda besar Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM. Melalui kerja sama lintas lembaga, LPPOM menginisiasi penguatan kolaborasi antara regulator dan pelaku usaha kosmetik agar lebih memahami dan menerapkan prinsip halal di seluruh rantai produksi.
Inisiatif tersebut diwujudkan lewat seminar bertajuk “Solusi Terpadu: Sinergi Regulator untuk Revolusi Industri Kecantikan” yang digelar di sela pameran Cosmobeaute 2025 hasil kerja sama LPH LPPOM dan PT Pamerindo Indonesia di ICE BSD City, Tangerang Selatan, pada 9 Oktober 2025. Kegiatan ini melibatkan sejumlah lembaga strategis seperti BPOM, Bea Cukai, BPJPH, serta PERKOSMI, untuk membangun pemahaman bersama tentang regulasi halal di sektor kosmetik.
Menurut Halal Audit Quality Board LPH LPPOM, Dr. Ir. Mulyorini Rahayuningsih Hilwan, M.Si., industri kosmetik harus bersiap menghadapi tantangan administrasi dan teknis yang kerap muncul dalam proses sertifikasi halal.
“Banyak bahan kosmetik berasal dari supplier luar negeri, yang hanya mencantumkan nama dagang tanpa detail asal bahan. Sehingga, memastikan kelengkapan dokumen pendukung menjadi tantangan besar bagi pelaku usaha,” ujar Mulyorini dalam keterangannya, dikutip Selasa (14/10/2025).
Indonesia, sebagai negara berpenduduk mayoritas Muslim, menempatkan isu kehalalan kosmetik pada posisi krusial. Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan Fatwa Nomor 26 Tahun 2013 tentang Kehalalan Kosmetik sebagai acuan utama penetapan standar halal di sektor ini. Namun, penerapan di lapangan kerap terbentur pada kurangnya transparansi rantai pasok bahan baku impor, yang menjadi sumber utama bahan kosmetik di tanah air.
Sementara itu, Tenaga Ahli BPJPH Bidang Komunikasi dan Kehumasan, Dr. M. Fariza Y. Irawady, S.E., M.M., menegaskan bahwa kosmetik termasuk produk yang wajib bersertifikat halal sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Menurutnya, regulasi ini tidak hanya mengatur produsen dalam negeri, tetapi juga berlaku untuk produk impor. Oleh karena itu, kolaborasi antara regulator, lembaga sertifikasi, dan pelaku usaha menjadi hal yang mutlak.
Inisiatif tersebut diwujudkan lewat seminar bertajuk “Solusi Terpadu: Sinergi Regulator untuk Revolusi Industri Kecantikan” yang digelar di sela pameran Cosmobeaute 2025 hasil kerja sama LPH LPPOM dan PT Pamerindo Indonesia di ICE BSD City, Tangerang Selatan, pada 9 Oktober 2025. Kegiatan ini melibatkan sejumlah lembaga strategis seperti BPOM, Bea Cukai, BPJPH, serta PERKOSMI, untuk membangun pemahaman bersama tentang regulasi halal di sektor kosmetik.
Menurut Halal Audit Quality Board LPH LPPOM, Dr. Ir. Mulyorini Rahayuningsih Hilwan, M.Si., industri kosmetik harus bersiap menghadapi tantangan administrasi dan teknis yang kerap muncul dalam proses sertifikasi halal.
“Banyak bahan kosmetik berasal dari supplier luar negeri, yang hanya mencantumkan nama dagang tanpa detail asal bahan. Sehingga, memastikan kelengkapan dokumen pendukung menjadi tantangan besar bagi pelaku usaha,” ujar Mulyorini dalam keterangannya, dikutip Selasa (14/10/2025).
Indonesia, sebagai negara berpenduduk mayoritas Muslim, menempatkan isu kehalalan kosmetik pada posisi krusial. Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan Fatwa Nomor 26 Tahun 2013 tentang Kehalalan Kosmetik sebagai acuan utama penetapan standar halal di sektor ini. Namun, penerapan di lapangan kerap terbentur pada kurangnya transparansi rantai pasok bahan baku impor, yang menjadi sumber utama bahan kosmetik di tanah air.
Sementara itu, Tenaga Ahli BPJPH Bidang Komunikasi dan Kehumasan, Dr. M. Fariza Y. Irawady, S.E., M.M., menegaskan bahwa kosmetik termasuk produk yang wajib bersertifikat halal sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Menurutnya, regulasi ini tidak hanya mengatur produsen dalam negeri, tetapi juga berlaku untuk produk impor. Oleh karena itu, kolaborasi antara regulator, lembaga sertifikasi, dan pelaku usaha menjadi hal yang mutlak.