LANGIT7.ID–Jakarta; Upaya menghadirkan industri kecantikan yang tidak hanya halal, tetapi juga aman dan berkualitas, kini menjadi agenda besar Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM. Melalui kerja sama lintas lembaga, LPPOM menginisiasi penguatan kolaborasi antara regulator dan pelaku usaha kosmetik agar lebih memahami dan menerapkan prinsip halal di seluruh rantai produksi.
Inisiatif tersebut diwujudkan lewat seminar bertajuk “Solusi Terpadu: Sinergi Regulator untuk Revolusi Industri Kecantikan” yang digelar di sela pameran Cosmobeaute 2025 hasil kerja sama LPH LPPOM dan PT Pamerindo Indonesia di ICE BSD City, Tangerang Selatan, pada 9 Oktober 2025. Kegiatan ini melibatkan sejumlah lembaga strategis seperti BPOM, Bea Cukai, BPJPH, serta PERKOSMI, untuk membangun pemahaman bersama tentang regulasi halal di sektor kosmetik.
Menurut Halal Audit Quality Board LPH LPPOM, Dr. Ir. Mulyorini Rahayuningsih Hilwan, M.Si., industri kosmetik harus bersiap menghadapi tantangan administrasi dan teknis yang kerap muncul dalam proses sertifikasi halal.
“Banyak bahan kosmetik berasal dari supplier luar negeri, yang hanya mencantumkan nama dagang tanpa detail asal bahan. Sehingga, memastikan kelengkapan dokumen pendukung menjadi tantangan besar bagi pelaku usaha,” ujar Mulyorini dalam keterangannya, dikutip Selasa (14/10/2025).
Indonesia, sebagai negara berpenduduk mayoritas Muslim, menempatkan isu kehalalan kosmetik pada posisi krusial. Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan Fatwa Nomor 26 Tahun 2013 tentang Kehalalan Kosmetik sebagai acuan utama penetapan standar halal di sektor ini. Namun, penerapan di lapangan kerap terbentur pada kurangnya transparansi rantai pasok bahan baku impor, yang menjadi sumber utama bahan kosmetik di tanah air.
Sementara itu, Tenaga Ahli BPJPH Bidang Komunikasi dan Kehumasan, Dr. M. Fariza Y. Irawady, S.E., M.M., menegaskan bahwa kosmetik termasuk produk yang wajib bersertifikat halal sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Menurutnya, regulasi ini tidak hanya mengatur produsen dalam negeri, tetapi juga berlaku untuk produk impor. Oleh karena itu, kolaborasi antara regulator, lembaga sertifikasi, dan pelaku usaha menjadi hal yang mutlak.
“Lebih dari sekadar memenuhi kewajiban, sertifikat halal juga berfungsi sebagai jaminan kepercayaan konsumen terhadap keamanan dan kebersihan suatu produk,” ungkap Fariza. Ia menambahkan, pelaku usaha yang proaktif terhadap sertifikasi halal akan memiliki daya saing lebih tinggi, terutama di pasar Muslim global yang terus berkembang pesat.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pengawasan Kosmetik BPOM, I Gusti Ngurah Bagus Kusuma Dewa, S.Si., Apt., MPPM, menyoroti pentingnya pengawasan terpadu lintas sektor. Ia menyebut pendekatan pentahelix sebagai solusi ideal—menggabungkan peran akademisi, pelaku usaha, pemerintah, masyarakat, dan media—untuk menjaga ekosistem industri yang sehat.
“Tujuannya bukan hanya untuk melindungi konsumen dari produk berisiko, tetapi juga menciptakan iklim industri yang sehat dan adil. Dengan meningkatnya pelanggaran di tengah pesatnya pertumbuhan industri, sinergi semua pihak menjadi kunci menjaga kualitas dan keamanan produk di pasaran,” tegas Bagus.
Sebagai wujud nyata dukungan terhadap pelaku industri, terutama pelaku UMKM, BPOM memberikan berbagai kemudahan berupa edukasi, pelonggaran regulasi, serta kolaborasi dengan instansi lain seperti Bea Cukai, BPJPH, dan LPPOM.
“Melalui pengawasan berbasis risiko dan regulasi yang adaptif, Badan POM berkomitmen mendorong industri kosmetik Indonesia tumbuh lebih inovatif, aman, dan kompetitif, baik di pasar lokal maupun global,” pungkasnya.
Dari sisi pengawasan perbatasan, Kepala Seksi Perizinan dan Fasilitas III Kanwil Bea Cukai Banten, Mukmin Setyo Sudarmo, mengingatkan bahwa arus masuk kosmetik ilegal masih menjadi ancaman bagi pasar dalam negeri. Ia menegaskan bahwa meski kosmetik bukan tergolong obat, pengawasannya tetap dilakukan oleh BPOM, sementara Bea Cukai berperan dalam pemeriksaan di perbatasan dan pemungutan bea masuk.
Mukmin mengimbau agar masyarakat dan pelaku usaha lebih bijak membawa atau mengimpor kosmetik, dengan memperhatikan batas nilai penggunaan pribadi (USD 500 untuk penumpang dan USD 3 untuk kiriman). “Penggunaan aplikasi All Indonesian Customs juga dianjurkan guna memastikan kepatuhan dan menjamin produk yang beredar aman serta sesuai standar,” jelasnya.
Dari perspektif industri, Ketua Bidang Teknis Ilmiah & Halal Task Force PERKOSMI, Riva Dwitya Akhmad, menyebutkan bahwa hampir seluruh bahan baku dan kemasan kosmetik di Indonesia masih diimpor. Kompleksitas rantai pasok global membuat proses sertifikasi halal tidak mudah, terutama dalam hal pelacakan asal-usul bahan.
“Kami terus melakukan sosialisasi secara berkelanjutan kepada seluruh anggota PERKOSMI, agar mereka semakin paham dan mampu memenuhi kewajiban sertifikasi halal ini dengan baik,” ujar Riva. Ia menegaskan bahwa pendampingan dan edukasi adalah kunci agar pelaku usaha dapat menjalankan proses sertifikasi sesuai standar yang berlaku.
Dengan terbangunnya sinergi antara regulator, pelaku usaha, dan lembaga sertifikasi, industri kosmetik nasional diharapkan mampu menembus pasar global dengan membawa ciri khas: produk halal, aman, dan berkualitas tinggi—sebuah fondasi kuat menuju transformasi industri kecantikan Indonesia yang halal dan thayyib.
(lam)