Lapangan Musyawarah: Antara Wahyu dan Akal
Miftah yusufpati
Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:15 WIB
Prof Quraish Shihab. Foto/Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID –Tidak semua perkara boleh dimusyawarahkan. Begitu kesimpulan Prof. Dr. M. Quraish Shihab dalam karyanya Wawasan Al-Qur’an: Tafsir Maudhu’i atas Pelbagai Persoalan Umat (Mizan, 1997). Dalam pandangan ulama ahli tafsir itu, musyawarah adalah perintah luhur, tapi juga memiliki batas tegas: urusan Tuhan tidak dapat diganggu oleh akal manusia.
“Apakah Al-Qur’an memberikan kebebasan bermusyawarah untuk segala persoalan? Jawabannya secara tegas: tidak,” tulis Quraish Shihab membuka tafsirnya atas konsep al-amr—kata kunci yang menjadi landasan musyawarah dalam Al-Qur’an.
Menurut Quraish, ayat Ali Imran [3]:159 memerintahkan Nabi Muhammad untuk “bermusyawarah dalam urusan (al-amr)”, sedangkan Asy-Syura [42]:38 menyebut “urusan mereka (amruhum)”. Nuansa linguistik itu, katanya, menunjukkan bahwa musyawarah tidak berlaku mutlak untuk semua hal, melainkan terbatas pada urusan-urusan manusia.
Dalam Al-Isra’ [17]:85, Allah menegaskan bahwa ruh adalah urusan Tuhan-Ku. Ini, kata Quraish, menandai wilayah yang tertutup bagi perdebatan manusia. Sebaliknya, Al-Kahfi [18]:16 menunjukkan bentuk amr yang menjadi wilayah manusia: “Tuhanmu akan melimpahkan sebagian rahmat-Nya kepadamu dalam urusanmu.”
Artinya, ada dua lapangan besar: urusan ilahi yang tak boleh dicampuri, dan urusan manusia yang memang menjadi ruang diskresi dan musyawarah.
Ketika Nabi Pun Ditegur
Quraish mengutip Ali Imran [3]:128, ayat yang menegur Nabi Muhammad saat perang Uhud: “Tak ada sedikit pun campur tanganmu dalam urusan mereka (itu), apakah Allah memaafkan mereka atau menyiksa mereka...”
“Apakah Al-Qur’an memberikan kebebasan bermusyawarah untuk segala persoalan? Jawabannya secara tegas: tidak,” tulis Quraish Shihab membuka tafsirnya atas konsep al-amr—kata kunci yang menjadi landasan musyawarah dalam Al-Qur’an.
Menurut Quraish, ayat Ali Imran [3]:159 memerintahkan Nabi Muhammad untuk “bermusyawarah dalam urusan (al-amr)”, sedangkan Asy-Syura [42]:38 menyebut “urusan mereka (amruhum)”. Nuansa linguistik itu, katanya, menunjukkan bahwa musyawarah tidak berlaku mutlak untuk semua hal, melainkan terbatas pada urusan-urusan manusia.
Dalam Al-Isra’ [17]:85, Allah menegaskan bahwa ruh adalah urusan Tuhan-Ku. Ini, kata Quraish, menandai wilayah yang tertutup bagi perdebatan manusia. Sebaliknya, Al-Kahfi [18]:16 menunjukkan bentuk amr yang menjadi wilayah manusia: “Tuhanmu akan melimpahkan sebagian rahmat-Nya kepadamu dalam urusanmu.”
Artinya, ada dua lapangan besar: urusan ilahi yang tak boleh dicampuri, dan urusan manusia yang memang menjadi ruang diskresi dan musyawarah.
Ketika Nabi Pun Ditegur
Quraish mengutip Ali Imran [3]:128, ayat yang menegur Nabi Muhammad saat perang Uhud: “Tak ada sedikit pun campur tanganmu dalam urusan mereka (itu), apakah Allah memaafkan mereka atau menyiksa mereka...”