home masjid

Ketika Ayat Menyapa Ayat: Menafsir Ulang Nasikh-Mansukh

Rabu, 22 Oktober 2025 - 05:45 WIB
KH Ali Yafie. Foto: Ist
LANGIT7.ID-Suatu hari KH Ali Yafie, ulama fiiqih asal Sulawesi Selatan yang dikenal berhati teduh dan berpikiran tajam, pernah ditanya oleh muridnya: “Bagaimana mungkin ayat suci bisa saling meniadakan?”

Ia tersenyum. “Bukan meniadakan,” katanya pelan, “tapi menjelaskan.”

Dalam naskahnya Nasikh-Mansukh dalam Al-Qur’an, Ali Yafie menulis dengan gaya seorang ahli ushul fiqh yang juga sosiolog hukum: bahwa wahyu turun berproses, menyesuaikan konteks sejarah, tapi tetap dalam satu kesatuan makna. “Al-Qur’an yufassiru ba’dhuhu ba’dha,” tulisnya—Al-Qur’an menafsirkan dirinya sendiri.

Bagi Ali Yafie, memahami Al-Qur’an tak cukup hanya dengan kaidah bahasa. Ia menuntut interpretasi historis, pemahaman terhadap konteks sosial di balik turunnya ayat (asbabun nuzul). Sebab, hukum dalam Al-Qur’an bukan teks beku, melainkan respons terhadap realitas umat yang terus bergerak.

Dari sini, konsep nasikh-mansukhmenemukan tempatnya. Dalam istilah hukum modern, naskh bisa disamakan dengan “pencabutan” atau “revisi” atas ketentuan sebelumnya. Namun, Ali Yafie tak menganggapnya sekadar pergantian aturan. Ia menempatkan naskh sebagai bagian dari dinamika hukum Tuhan yang menjaga keseimbangan antara keadilan dan kemaslahatan.

Logika Hukum dan Wahyu

Imam Suyuthi dan Imam Syathibi, dua tokoh klasik yang sering dikutip Ali Yafie, menegaskan: tak ada ayat yang benar-benar bertentangan. Tapi, manusia sering menemukan gejala seolah-olah ada kontradiksi—yang kemudian diluruskan melalui metode tafsir, termasuk nasikh-mansukh. “Gejala pertentangan itulah asas metode penafsiran,” tulis Ali Yafie. “Nasikh-mansukh merupakan salah satu bagiannya.”
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya