Mengakui Hak Pemilikan Pribadi dan Memeliharanya: Hak Milik, Fitrah, dan Kebebasan
Miftah yusufpati
Selasa, 28 Oktober 2025 - 04:15 WIB
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi. Foto/Ilustrasi: MEE
LANGIT7.ID-Dalam pandanganSyaikhYusuf Qardhawi, kepemilikan pribadi bukan sekadar hak ekonomi—ia adalah bagian dari *fitrah* manusia. Dalam bukunya Sistem Masyarakat Islam dalam Al-Qur’an & Sunnah (1997), Qardhawi menulis, “Islam adalah agama fitrah, tidak ada satu pun prinsipnya yang bertentangan dengan naluri dasar manusia.”
Naluri memiliki, katanya, adalah dorongan alamiah yang bahkan tampak sejak masa kanak-kanak. Anak kecil yang memeluk mainannya tanpa mau berbagi, sesungguhnya sedang mengekspresikan insting kepemilikan yang kelak menjadi dasar bagi peradaban manusia.
Kecintaan terhadap milik pribadi—dalam batas yang wajar—menjadi motor penggerak ekonomi. “Ketika seseorang tahu bahwa ada hasil dari kerja dan kesungguhannya, maka ia akan terdorong untuk berusaha,” tulis Qardhawi. Dari sinilah muncul produktivitas, pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat.
Kepemilikan dan Kemanusiaan
Dalam sistem sosial Islam, hak milik pribadi bukanlah simbol keserakahan, melainkan tanda kemerdekaan. “Seorang hamba tidak memiliki apa-apa, hanya orang merdeka yang bisa memiliki,” kata Qardhawi.
Di sinilah Islam membedakan diri dari ideologi ekstrem: ia tidak menolak kepemilikan seperti sosialisme, tapi juga tidak membiarkan kapitalisme tanpa batas. Islam menempatkan kepemilikan sebagai *amanah*—bukan milik mutlak. Pemilik hanyalah khalifah di bumi, penjaga sementara atas karunia Allah.
Qardhawi menegaskan, Islam tidak mengenal konsep “pemerataan dengan memaksa” yang mematikan motivasi individu. Ia menolak “menahan upah orang rajin untuk diberikan kepada pemalas.” Sebaliknya, Islam mendorong keadilan berbasis usaha: “Tidak ada balasan kebaikan kecuali kebaikan pula,” (QS. Ar-Rahman [55]:60).
Naluri memiliki, katanya, adalah dorongan alamiah yang bahkan tampak sejak masa kanak-kanak. Anak kecil yang memeluk mainannya tanpa mau berbagi, sesungguhnya sedang mengekspresikan insting kepemilikan yang kelak menjadi dasar bagi peradaban manusia.
Kecintaan terhadap milik pribadi—dalam batas yang wajar—menjadi motor penggerak ekonomi. “Ketika seseorang tahu bahwa ada hasil dari kerja dan kesungguhannya, maka ia akan terdorong untuk berusaha,” tulis Qardhawi. Dari sinilah muncul produktivitas, pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat.
Kepemilikan dan Kemanusiaan
Dalam sistem sosial Islam, hak milik pribadi bukanlah simbol keserakahan, melainkan tanda kemerdekaan. “Seorang hamba tidak memiliki apa-apa, hanya orang merdeka yang bisa memiliki,” kata Qardhawi.
Di sinilah Islam membedakan diri dari ideologi ekstrem: ia tidak menolak kepemilikan seperti sosialisme, tapi juga tidak membiarkan kapitalisme tanpa batas. Islam menempatkan kepemilikan sebagai *amanah*—bukan milik mutlak. Pemilik hanyalah khalifah di bumi, penjaga sementara atas karunia Allah.
Qardhawi menegaskan, Islam tidak mengenal konsep “pemerataan dengan memaksa” yang mematikan motivasi individu. Ia menolak “menahan upah orang rajin untuk diberikan kepada pemalas.” Sebaliknya, Islam mendorong keadilan berbasis usaha: “Tidak ada balasan kebaikan kecuali kebaikan pula,” (QS. Ar-Rahman [55]:60).