home wirausaha syariah

OJK Perkuat Ketahanan Bank Syariah Lewat Regulasi Baru Soal Modal dan Likuiditas

Jum'at, 31 Oktober 2025 - 16:35 WIB
OJK Perkuat Ketahanan Bank Syariah Lewat Regulasi Baru Soal Modal dan Likuiditas
LANGIT7.ID–Jakarta; Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menunjukkan keseriusannya membangun sistem perbankan syariah yang lebih kokoh dan efisien. Dua peraturan baru diterbitkan untuk memperkuat fondasi permodalan dan manajemen likuiditas pada Bank Umum Syariah (BUS) serta Unit Usaha Syariah (UUS). Kebijakan ini menjadi tonggak baru bagi industri keuangan syariah nasional agar selaras dengan praktik terbaik internasional seperti Basel III dan Islamic Financial Services Board (IFSB).

Menurut Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, langkah ini menjadi bagian dari upaya strategis membangun ekosistem syariah yang berdaya saing global. Ia menegaskan bahwa penerbitan dua Peraturan OJK (POJK) tersebut akan memperkuat daya tahan industri dalam menghadapi risiko keuangan jangka pendek maupun panjang.

“Penerbitan dua POJK ini adalah langkah penting dalam membangun ekosistem perbankan syariah yang berdaya saing global,” ujar Ismail Riyadi dalam keterangannya, dikutip Jumat (31/10/2025).

Rasio Likuiditas dan Pendanaan Stabil Diperketat

Salah satu regulasi baru, POJK Nomor 20 Tahun 2025, menitikberatkan pada kewajiban BUS dan UUS menjaga rasio likuiditas dan pendanaan stabil dalam kondisi minimal 100 persen. Aturan ini mencakup dua indikator utama: Liquidity Coverage Ratio (LCR) untuk jangka pendek, dan Net Stable Funding Ratio (NSFR) untuk pembiayaan jangka panjang.

OJK menegaskan bahwa pengaturan ini akan diterapkan secara bertahap, dimulai dengan kewajiban pelaporan hingga publikasi data antara tahun 2026 hingga 2028. Pendekatan bertahap itu dimaksudkan agar industri dapat menyesuaikan diri tanpa mengganggu kinerja operasional.

Dalam keterangan resminya, OJK menilai kebijakan tersebut akan memastikan bank syariah memiliki kemampuan yang lebih tangguh menghadapi dinamika pasar.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya