Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 31 Oktober 2025
home wirausaha syariah detail berita

OJK Perkuat Ketahanan Bank Syariah Lewat Regulasi Baru Soal Modal dan Likuiditas

tim langit 7 Jum'at, 31 Oktober 2025 - 16:35 WIB
OJK Perkuat Ketahanan Bank Syariah Lewat Regulasi Baru Soal Modal dan Likuiditas
LANGIT7.ID–Jakarta; Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menunjukkan keseriusannya membangun sistem perbankan syariah yang lebih kokoh dan efisien. Dua peraturan baru diterbitkan untuk memperkuat fondasi permodalan dan manajemen likuiditas pada Bank Umum Syariah (BUS) serta Unit Usaha Syariah (UUS). Kebijakan ini menjadi tonggak baru bagi industri keuangan syariah nasional agar selaras dengan praktik terbaik internasional seperti Basel III dan Islamic Financial Services Board (IFSB).

Menurut Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, langkah ini menjadi bagian dari upaya strategis membangun ekosistem syariah yang berdaya saing global. Ia menegaskan bahwa penerbitan dua Peraturan OJK (POJK) tersebut akan memperkuat daya tahan industri dalam menghadapi risiko keuangan jangka pendek maupun panjang.

“Penerbitan dua POJK ini adalah langkah penting dalam membangun ekosistem perbankan syariah yang berdaya saing global,” ujar Ismail Riyadi dalam keterangannya, dikutip Jumat (31/10/2025).

Rasio Likuiditas dan Pendanaan Stabil Diperketat

Salah satu regulasi baru, POJK Nomor 20 Tahun 2025, menitikberatkan pada kewajiban BUS dan UUS menjaga rasio likuiditas dan pendanaan stabil dalam kondisi minimal 100 persen. Aturan ini mencakup dua indikator utama: Liquidity Coverage Ratio (LCR) untuk jangka pendek, dan Net Stable Funding Ratio (NSFR) untuk pembiayaan jangka panjang.

OJK menegaskan bahwa pengaturan ini akan diterapkan secara bertahap, dimulai dengan kewajiban pelaporan hingga publikasi data antara tahun 2026 hingga 2028. Pendekatan bertahap itu dimaksudkan agar industri dapat menyesuaikan diri tanpa mengganggu kinerja operasional.

Dalam keterangan resminya, OJK menilai kebijakan tersebut akan memastikan bank syariah memiliki kemampuan yang lebih tangguh menghadapi dinamika pasar.

“Ketentuan ini disusun untuk memastikan ketersediaan likuiditas yang memadai serta pendanaan jangka panjang yang stabil, sehingga BUS dan UUS memiliki kemampuan yang lebih baik dalam mengantisipasi kecukupan likuiditas akibat dinamika pasar keuangan,” tulis OJK dalam pernyataan tertulisnya.

Regulasi ini juga sepenuhnya mengikuti pedoman Basel III dan panduan IFSB Guidance Note GN-6, yang menjadi standar global dalam menjaga kesehatan sistem keuangan.

Struktur Permodalan Diperkuat Lewat Leverage Ratio

Selain likuiditas, OJK juga menyoroti pentingnya ketahanan modal melalui POJK Nomor 21 Tahun 2025 yang mengatur rasio pengungkit atau Leverage Ratio. BUS wajib menjaga rasio minimal 3 persen di setiap waktu untuk memastikan pertumbuhan aset tetap seimbang dengan kemampuan modalnya.

Aturan ini bertujuan meningkatkan disiplin pengelolaan risiko dan mendorong bank syariah mengembangkan bisnis secara proporsional terhadap kapasitas keuangannya. OJK menetapkan bahwa laporan pertama akan disampaikan pada akhir triwulan I tahun 2026, sedangkan publikasi data pertama dijadwalkan pada September 2026.

“Dengan terbitnya POJK Leverage Ratio bagi BUS, OJK mendukung terciptanya struktur permodalan BUS yang kuat, sehingga mampu menjadi pondasi bagi sistem perbankan syariah yang sehat, berkembang, dan berdaya saing global,” tegas Ismail Riyadi.

Implementasi Standar Internasional Basel III dan IFSB

Kedua regulasi ini menandai penerapan penuh prinsip Basel III (2014 dan 2017) serta IFSB-23 (2021) di sektor perbankan syariah Indonesia. Dengan demikian, Indonesia kini sejajar dengan negara-negara yang telah lebih dulu mengadopsi pendekatan pengawasan prudensial modern.

Bagi BUS yang belum mampu memenuhi ambang batas rasio, OJK membuka opsi untuk mengajukan rencana tindak korektif agar dapat segera melakukan penyesuaian. Namun, ketidakpatuhan terhadap ketentuan akan berujung pada sanksi administratif, baik berupa denda maupun sanksi non-finansial.

Langkah OJK ini menegaskan komitmen bahwa penguatan industri keuangan syariah tidak hanya sebatas wacana, tetapi dijalankan dengan regulasi konkret yang berpihak pada keberlanjutan dan stabilitas sistem keuangan nasional.

(lam)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 31 Oktober 2025
Imsak
03:59
Shubuh
04:09
Dhuhur
11:40
Ashar
14:55
Maghrib
17:49
Isya
19:00
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan