LANGIT7.ID–Jakarta; Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan langkah besar dalam mengoptimalkan potensi ekonomi umat melalui pembentukan Lembaga Pemberdayaan Dana Umat (LPDU). Rencana pendirian lembaga baru ini akan menjadi tonggak penting dalam tata kelola dana sosial keagamaan secara nasional—sebuah upaya yang digagas langsung di bawah arahan Presiden Prabowo Subianto.
Gagasan besar tersebut disampaikan oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar saat berbicara dalam forum Annual International Conference on Islam, Science, and Society (AICIS+) 2025 di kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) Depok, Kamis (30/10/2025). Dalam kesempatan itu, Menag menegaskan bahwa LPDU dirancang sebagai instrumen strategis untuk memastikan dana umat dikelola secara profesional, produktif, dan memberi dampak nyata terhadap kesejahteraan rakyat.
Menurut Menag, pembangunan LPDU yang dijadwalkan mulai dilakukan tahun depan di Jakarta merupakan bentuk keseriusan pemerintah untuk menghadirkan sistem pengelolaan dana umat yang terintegrasi. “Pemerintah Indonesia di bawah arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto telah mempersiapkan pembentukan LPDU, yaitu Lembaga Pemberdayaan Dana Umat dalam mendayagunakan potensi dana umat ini secara produktif," tegas Menag dalam keterangann resmi, Jumat (31/10/2025).
Ia menambahkan, keberadaan LPDU diharapkan mampu menjadi motor baru dalam menyalurkan dan mengelola kekuatan ekonomi umat agar tak lagi berserakan di berbagai sektor sosial keagamaan tanpa koordinasi yang solid. “Kami berencana, Insya Allah, LPDU akan dibangun di Jakarta tahun depan sebagai instrumen serius pemerintah dalam mengelola aset umat untuk kesejahteraan nasional," lanjutnya.
Nasaruddin menjelaskan, selama ini berbagai bentuk dana sosial keagamaan seperti kurban, fidyah, kafarat, akikah, hingga luqhotah masih dikelola secara parsial dan belum sepenuhnya dimanfaatkan sebagai sumber daya ekonomi yang terintegrasi. Padahal, potensi akumulasi nilainya sangat besar jika dihimpun dalam satu ekosistem pengelolaan yang produktif.
Menag juga menyoroti bagaimana dana dari ibadah kurban setiap tahun saja dapat mencapai sekitar Rp72 triliun, sedangkan potensi dari fidyah bisa menembus Rp2 triliun. “Berdasarkan data, sekitar 7% dari total penduduk Indonesia sudah berusia di atas 80 tahun. Mayoritas kelompok usia ini sudah tidak mampu berpuasa. Jika dari jumlah tersebut membayar fidyah, potensinya dapat mencapai Rp2 triliun per tahun. Ini baru dari Fidyah,” ungkap Menag.
Apabila seluruh sumber dana sosial keagamaan tersebut—termasuk infak dan dana luqhotah—terkonsolidasi secara nasional, maka jumlahnya bisa melampaui Rp1.000 triliun setiap tahun. “Jika seluruh sumber daya keuangan umat ini diakumulasikan dan dikelola secara profesional, potensi dana umat ini secara konservatif dapat mencapai lebih dari Rp1.000 triliun per tahun,” tegasnya.
Ia menilai, LPDU nantinya bukan hanya berperan sebagai lembaga distribusi, melainkan sebagai badan pemberdayaan ekonomi yang berorientasi pada pengentasan kemiskinan dan peningkatan daya saing umat. Dengan dukungan tata kelola modern, LPDU diharapkan mampu menjadi salah satu pilar baru penggerak ekonomi kerakyatan.
“Pendirian LPDU ini merupakan upaya serius pemerintah dalam mengelola dan mendayagunakan potensi dana umat ini untuk kesejahteraan masyarakat luas. Kami optimistis LPDU akan memberikan kontribusi signifikan terhadap APBN dan pembangunan ekonomi kerakyatan,” pungkas Nasaruddin.
(lam)