Wakaf: Sedekah yang Tak Pernah Usai
Miftah yusufpati
Senin, 03 November 2025 - 17:00 WIB
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi. Foto/Ilustrasi: al Jazeera
LANGIT7.ID- Dalam sebuah hadis yang terkenal, Rasulullah SAW menyebut tiga hal yang tak terputus pahalanya setelah manusia meninggal: anak saleh, ilmu yang bermanfaat, dan shadaqah jariyah. Di sinilah, konsep wakaf lahir bukan sekadar ritual kedermawanan, tetapi sistem sosial yang menopang peradaban Islam selama berabad-abad.
Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam Sistem Masyarakat Islam dalam Al-Qur’an & Sunnahmenjelaskan bahwa shadaqah jariyah adalah harta yang dilepaskan dari kepemilikan pribadi untuk dimanfaatkan lembaga sosial demi mencari ridha Allah. “Wakaf Khairi,” tulis Qardhawi, “adalah bentuk solidaritas sosial tertinggi, sebab manfaatnya terus mengalir bahkan setelah si pemberi wafat.”
Dalam sejarah Islam, Umar bin Khattab menjadi contoh klasik. Ketika memperoleh tanah di Khaibar, ia datang kepada Nabi SAW, meminta petunjuk. Rasulullah menjawab: “Tahan pokoknya dan sedekahkan hasilnya.” Dari situlah wakaf pertama lahir—model yang kemudian diikuti sahabat-sahabat lain, seperti Utsman bin Affan yang mewakafkan sumur Raumah untuk keperluan umum (lihat Ibn Hajar al-Asqalani, Fath al-Bari, jilid 5, hal. 365).
Dari Masjid ke Madrasah
Wakaf tumbuh menjadi instrumen sosial yang menopang peradaban Islam. Sejarawan Marshall G.S. Hodgson dalam The Venture of Islam(1974) menyebutnya sebagai “sistem publik non-negara” yang menopang jaringan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat Islam. Pada masa Abbasiyah, wakaf mendanai madrasah, rumah sakit (bimaristan), hingga dapur umum di Damaskus dan Kairo.
Di Andalusia, wakaf menopang universitas seperti Al-Qarawiyyin dan Al-Azhar—institusi yang masih berdiri hingga kini. Timur Kuran, dalam The Long Divergence: How Islamic Law Held Back the Middle East(Princeton University Press, 2011), mencatat bahwa wakaf memungkinkan pembangunan sosial yang mandiri dari otoritas politik, meski pada masa-masa kemudian justru terjebak dalam rigiditas hukum yang menghambat inovasi.
Takaful dan Keadilan Sosial
Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam Sistem Masyarakat Islam dalam Al-Qur’an & Sunnahmenjelaskan bahwa shadaqah jariyah adalah harta yang dilepaskan dari kepemilikan pribadi untuk dimanfaatkan lembaga sosial demi mencari ridha Allah. “Wakaf Khairi,” tulis Qardhawi, “adalah bentuk solidaritas sosial tertinggi, sebab manfaatnya terus mengalir bahkan setelah si pemberi wafat.”
Dalam sejarah Islam, Umar bin Khattab menjadi contoh klasik. Ketika memperoleh tanah di Khaibar, ia datang kepada Nabi SAW, meminta petunjuk. Rasulullah menjawab: “Tahan pokoknya dan sedekahkan hasilnya.” Dari situlah wakaf pertama lahir—model yang kemudian diikuti sahabat-sahabat lain, seperti Utsman bin Affan yang mewakafkan sumur Raumah untuk keperluan umum (lihat Ibn Hajar al-Asqalani, Fath al-Bari, jilid 5, hal. 365).
Dari Masjid ke Madrasah
Wakaf tumbuh menjadi instrumen sosial yang menopang peradaban Islam. Sejarawan Marshall G.S. Hodgson dalam The Venture of Islam(1974) menyebutnya sebagai “sistem publik non-negara” yang menopang jaringan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat Islam. Pada masa Abbasiyah, wakaf mendanai madrasah, rumah sakit (bimaristan), hingga dapur umum di Damaskus dan Kairo.
Di Andalusia, wakaf menopang universitas seperti Al-Qarawiyyin dan Al-Azhar—institusi yang masih berdiri hingga kini. Timur Kuran, dalam The Long Divergence: How Islamic Law Held Back the Middle East(Princeton University Press, 2011), mencatat bahwa wakaf memungkinkan pembangunan sosial yang mandiri dari otoritas politik, meski pada masa-masa kemudian justru terjebak dalam rigiditas hukum yang menghambat inovasi.
Takaful dan Keadilan Sosial