Sejarah Islam Nusantara: Masa Lalu Sufi, Masa Depan Modern
Miftah yusufpati
Senin, 03 November 2025 - 15:30 WIB
Saya yakin akan adanya kompromi antara Islam dan humanisme di Indonesi, tulis Christiaan Snouck Hurgronje kepada Theodor Nldeke pada 1909. Ilustrasi: AI
LANGIT7.ID-Di antara lembar-lembar tua arsip kolonial Belanda, terselip surat seorang orientalis kepada sahabatnya di Eropa. “Saya yakin akan adanya kompromi antara Islam dan humanisme di Indonesië,” tulis Christiaan Snouck Hurgronje kepada Theodor Nöldeke pada 1909. Keyakinan itu muncul setelah bertahun-tahun ia hidup di tengah masyarakat Aceh dan Jawa, menyaksikan bagaimana Islam, sufisme, dan modernitas bernegosiasi dalam ruang yang sama.
Dalam Sejarah Islam di Nusantara, Michael Laffan (2015) membaca ulang warisan Snouck dengan hati-hati. Ia menelusuri bagaimana pengetahuan kolonial justru memantulkan denyut perubahan keagamaan di Hindia: dari dominasi tarekat Sufi menuju geliat reformisme awal abad ke-20. “Snouck bukan sekadar pengamat,” tulis Laffan, “ia pembentuk arah wacana Islam kolonial, sengaja atau tidak.”
Di sekitar 1905–1911, dua ulama besar asal Jawi—Ahmad al-Fatani dan Ahmad Khatib al-Minangkabawi—menjadi simpul penting perdebatan tentang arah Sufisme.
Ahmad al-Fatani, ulama asal Patani yang lama bermukim di Mekah, menulis fatwa moderat tentang tarekat Ahmadiyyah. Ia menolak ekstremisme, namun tetap menegaskan nilai spiritual pengalaman batin. Dalam pandangannya, jalan makrifat tak boleh lepas dari hukum syariat. Fatwanya, seperti dicatat Laffan, “mewakili warisan Sufi yang terbuka terhadap pembaruan.”
Namun, Ahmad Khatib al-Minangkabawi—imam Mazhab Syafi‘i di Masjidil Haram dan guru bagi banyak ulama Nusantara—mengambil posisi berbeda. Dalam risalah Izhar Zaghl al-Kadhibin(1906), ia mengecam praktik tarekat yang dianggapnya menyimpang dan “menjual agama demi dunia.” Ia menyerang keras para syekh Khalidiyyah di Sumatra Barat yang dianggap menyimpang dari ajaran Nabi.
Konflik intelektual itu menyebar cepat lewat media cetak baru di Padang dan Singapura. Sebagaimana dicatatcendekiawan muslimAzyumardi Azra dalam Jaringan Ulama Timur Tengah dan Kepulauan Nusantara Abad XVII–XVIII(Kencana, 2013), perdebatan ini menandai “lahirnya ruang publik Islam modern di Nusantara”—ruang di mana otoritas keagamaan diperebutkan dengan pena, bukan pedang.
Dari Zawiyah ke Percetakan
Dalam Sejarah Islam di Nusantara, Michael Laffan (2015) membaca ulang warisan Snouck dengan hati-hati. Ia menelusuri bagaimana pengetahuan kolonial justru memantulkan denyut perubahan keagamaan di Hindia: dari dominasi tarekat Sufi menuju geliat reformisme awal abad ke-20. “Snouck bukan sekadar pengamat,” tulis Laffan, “ia pembentuk arah wacana Islam kolonial, sengaja atau tidak.”
Di sekitar 1905–1911, dua ulama besar asal Jawi—Ahmad al-Fatani dan Ahmad Khatib al-Minangkabawi—menjadi simpul penting perdebatan tentang arah Sufisme.
Ahmad al-Fatani, ulama asal Patani yang lama bermukim di Mekah, menulis fatwa moderat tentang tarekat Ahmadiyyah. Ia menolak ekstremisme, namun tetap menegaskan nilai spiritual pengalaman batin. Dalam pandangannya, jalan makrifat tak boleh lepas dari hukum syariat. Fatwanya, seperti dicatat Laffan, “mewakili warisan Sufi yang terbuka terhadap pembaruan.”
Namun, Ahmad Khatib al-Minangkabawi—imam Mazhab Syafi‘i di Masjidil Haram dan guru bagi banyak ulama Nusantara—mengambil posisi berbeda. Dalam risalah Izhar Zaghl al-Kadhibin(1906), ia mengecam praktik tarekat yang dianggapnya menyimpang dan “menjual agama demi dunia.” Ia menyerang keras para syekh Khalidiyyah di Sumatra Barat yang dianggap menyimpang dari ajaran Nabi.
Konflik intelektual itu menyebar cepat lewat media cetak baru di Padang dan Singapura. Sebagaimana dicatatcendekiawan muslimAzyumardi Azra dalam Jaringan Ulama Timur Tengah dan Kepulauan Nusantara Abad XVII–XVIII(Kencana, 2013), perdebatan ini menandai “lahirnya ruang publik Islam modern di Nusantara”—ruang di mana otoritas keagamaan diperebutkan dengan pena, bukan pedang.
Dari Zawiyah ke Percetakan