home wirausaha syariah

Penerapan Pajak Karbon di Indonesia Berlaku Mulai 1 April 2022

Jum'at, 08 Oktober 2021 - 08:05 WIB
Ilustrasi penerapan pajak karbon di Indonesia. Foto: Langit7.id/iStock
Penerapan pajak karbon di Indonesia bakal diberlakukan mulai 1 April 2022. Hal demikian disampaikan langsung Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

Menurutnya, tarif penerapan pajak karbon sebesar Rp30 per kilogram karbondioksida ekuivalen (CO2e) pada jumlah emisi yang melebihi cap yang ditetapkan. Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mengatur mengenai pengenaan pajak baru berupa pajak karbon, yakni pengenaan pajak untuk memulihkan lingkungan.

Baca Juga:Luncurkan e-Meterai, Sri Mulyani: Transformasi Ekonomi Indonesia Lebih Baik

"Elemen pajak karbon mulai 1 April 2022, namun mengikuti peta jalan bidang karbon yang berhubungan climate change," kata Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (7/10/2021).

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen Indonesia untuk menurunkan emisi karbon sesuai target Nationally Determined Contribution (NDC) sebesar 29 persen dengan kemampuan sendiri. Sedangkan 41 persen dengan dukungan internasional pada 2030.

Penerapan pajak karbon dilakukan secara bertahap serta diselaraskan dengan carbon trading sebagai bagian dari roadmap green economy untuk meminimalisasi dampaknya terhadap dunia usaha dengan tetap berperan menurunkan emisi karbon. "Ini basic-nya adalah pengakuan kita bahwa karbon memiliki nilai ekonomi jadi kita akan melakukan pengenaan pajak karbon dengan mekanisme cap and tax trade," kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

Baca Juga:Pemerintah Anggarkan Rp9,2 Triliun untuk Pemulihan Pariwisata
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
emisi karbon pajak karbon sri mulyani kemenkeu pajak
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya