Menundukkan Wajah, Menegakkan Ilmu: Perdebatan Fikih di Balik Sujud Tilawah
Miftah yusufpati
Kamis, 06 November 2025 - 16:42 WIB
Sujud tilawah bukan sekadar ritual, tapi cermin kepatuhan dan keluasan tafsir Islam. Ilustrasi: My Islam Guide
LANGIT7.ID-Di sela-sela lantunan ayat sajdah, seorang imam menundukkan wajahnya ke bumi. Makmum pun ikut bersujud, sementara sebagian lain ragu: apakah sujud ini wajib, sunnah, atau justru makruh dalam shalat berjamaah? Dari pertanyaan sederhana itu, mengalir perdebatan panjang yang membelah barisan para ulama sejak berabad-abad lalu.
Sujud Tilâwah — sujud ketika membaca atau mendengar ayat sajdah — bukan hanya gerak fisik, tapi tanda tunduk pada firman Allah. Ia menjadi bagian kecil dari ritual besar yang melibatkan tafsir, tradisi, dan ijtihad lintas madzhab. Dalam artikelnya, Ustadz Kholid Syamhudi, Lc, menjelaskan dengan teliti perbedaan pandangan ulama seputar sujud tilawah dalam shalat, lengkap dengan dasar hadits dan pandangan empat madzhab besar Islam.
Para ulama terbelah menjadi dua kutub besar.
Pertama, kelompok yang menganjurkan sujud tilawah dalam shalat — baik wajib maupun sunnah. Ini pandangan mayoritas ulama: Hanafiyah, Syâfi’iyyah, Hanabilah, Zhâhiriyah, dan sebagian Malikiyah.
Dalilnya kuat, antara lain hadits Abu Hurairah ra.
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ فِي الجُمُعَةِ فِي صَلاَةِ الفَجْرِ الم تَنْزِيلُ السَّجْدَةَ، وَهَلْ أَتَى عَلَى الإِنْسَانِ حِينٌ مِنَ الدَّهْرِ
“Dahulu Nabi ﷺ di hari Jum’at, saat shalat Shubuh membaca surat As-Sajdah dan Al-Insân.” (HR. Al-Bukhâri no. 891)
Sujud Tilâwah — sujud ketika membaca atau mendengar ayat sajdah — bukan hanya gerak fisik, tapi tanda tunduk pada firman Allah. Ia menjadi bagian kecil dari ritual besar yang melibatkan tafsir, tradisi, dan ijtihad lintas madzhab. Dalam artikelnya, Ustadz Kholid Syamhudi, Lc, menjelaskan dengan teliti perbedaan pandangan ulama seputar sujud tilawah dalam shalat, lengkap dengan dasar hadits dan pandangan empat madzhab besar Islam.
Para ulama terbelah menjadi dua kutub besar.
Pertama, kelompok yang menganjurkan sujud tilawah dalam shalat — baik wajib maupun sunnah. Ini pandangan mayoritas ulama: Hanafiyah, Syâfi’iyyah, Hanabilah, Zhâhiriyah, dan sebagian Malikiyah.
Dalilnya kuat, antara lain hadits Abu Hurairah ra.
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ فِي الجُمُعَةِ فِي صَلاَةِ الفَجْرِ الم تَنْزِيلُ السَّجْدَةَ، وَهَلْ أَتَى عَلَى الإِنْسَانِ حِينٌ مِنَ الدَّهْرِ
“Dahulu Nabi ﷺ di hari Jum’at, saat shalat Shubuh membaca surat As-Sajdah dan Al-Insân.” (HR. Al-Bukhâri no. 891)