LANGIT7.ID-Di sela-sela lantunan ayat sajdah, seorang imam menundukkan wajahnya ke bumi. Makmum pun ikut bersujud, sementara sebagian lain ragu: apakah sujud ini wajib, sunnah, atau justru makruh dalam shalat berjamaah? Dari pertanyaan sederhana itu, mengalir perdebatan panjang yang membelah barisan para ulama sejak berabad-abad lalu.
Sujud Tilâwah — sujud ketika membaca atau mendengar ayat sajdah — bukan hanya gerak fisik, tapi tanda tunduk pada firman Allah. Ia menjadi bagian kecil dari ritual besar yang melibatkan tafsir, tradisi, dan ijtihad lintas madzhab. Dalam artikelnya, Ustadz Kholid Syamhudi, Lc, menjelaskan dengan teliti perbedaan pandangan ulama seputar sujud tilawah dalam shalat, lengkap dengan dasar hadits dan pandangan empat madzhab besar Islam.
Para ulama terbelah menjadi dua kutub besar.
Pertama, kelompok yang menganjurkan sujud tilawah dalam shalat — baik wajib maupun sunnah. Ini pandangan mayoritas ulama: Hanafiyah, Syâfi’iyyah, Hanabilah, Zhâhiriyah, dan sebagian Malikiyah.
Dalilnya kuat, antara lain hadits Abu Hurairah ra.
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ فِي الجُمُعَةِ فِي صَلاَةِ الفَجْرِ الم تَنْزِيلُ السَّجْدَةَ، وَهَلْ أَتَى عَلَى الإِنْسَانِ حِينٌ مِنَ الدَّهْرِ “
Dahulu Nabi ﷺ di hari Jum’at, saat shalat Shubuh membaca surat As-Sajdah dan Al-Insân.” (HR. Al-Bukhâri no. 891)
Dalil lain datang dari hadits Abu Rafi’, yang meriwayatkan bahwa Abu Hurairah bersujud ketika membaca
idzas samâ’un syaqqat, meniru langsung Rasulullah ﷺ.
Pandangan ini diperkuat dengan amalan para sahabat besar seperti Umar bin Khathab, Ibnu Umar, Abu Hurairah, dan Utsman bin Affan.
Kedua, pandangan Imam Malik dalam salah satu riwayat yang menjadi dasar madzhab Malikiyah: membaca ayat sajdah dalam shalat fardhu dimakruhkan, meski dibolehkan dalam shalat sunnah. Alasannya, sujud tilawah bisa menimbulkan kebingungan makmum dan menambah jumlah sujud dalam shalat wajib.
Sebagai rujukan, mereka mengutip ancaman dalam firman Allah:
وَإِذَا قُرِئَ عَلَيْهِمُ الْقُرْآنُ لَا يَسْجُدُونَ “
Dan apabila al-Qur’an dibacakan kepada mereka, mereka tidak bersujud.” (Al-Insyiqâq: 21)
Namun bagi jumhur ulama, dalil ini tidak cukup kuat untuk melarang, sebab Rasulullah ﷺ sendiri melakukannya dalam shalat berjamaah.
Dalam Shalat Sirriyah Perdebatan makin kompleks saat imam membaca ayat sajdah dalam shalat sirriyah — seperti Zhuhur atau Ashar — di mana makmum tidak mendengar bacaannya.
Sebagian ulama Hanafiyah dan Hanabilah memakruhkan hal itu, karena dikhawatirkan makmum salah paham ketika imam tiba-tiba sujud. Tapi ulama Syafi’iyyah dan sebagian Hanabilah menilai tidak ada alasan untuk melarang, berdalil pada riwayat:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَجَدَ فِي صَلَاةِ الظُّهْرِ “
Sesungguhnya Nabi ﷺ sujud dalam shalat Zhuhur.” (HR. Abu Dawud)
Bagi Ustadz Kholid Syamhudi, pendapat ketiga ini lebih rajih (kuat). “Tugas makmum hanyalah mengikuti imam,” tulisnya, mengutip sabda Nabi ﷺ:
إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا (HR. Al-Bukhâri dan Muslim)*
Menegakkan Sujud, Menyelami Sunnah Dari aspek tata cara, para ulama sepakat bahwa sujud tilawah cukup satu kali, tanpa takbiratul ihram atau salam khusus. Namun dalam shalat, takbir tetap dilakukan ketika turun dan bangkit — mengikuti kebiasaan Nabi ﷺ yang “bertakbir dalam setiap naik dan turun.” (HR. Al-Bukhâri 1/191)
Tentang mengangkat tangan, pendapat mayoritas menyatakan tidak disyariatkan, berdasarkan hadits Ibnu Umar. “Beliau ﷺ tidak mengangkat tangan dalam sujud.” (HR. Al-Bukhari no. 735)
Sementara sebagian Hanabilah membolehkan, berdalil pada hadits Wail bin Hujur. Namun, ulama seperti Ibnu Qudamah dan Ibnu Taimiyah menilai qiyâs terhadap sujud biasa lebih kuat.
Dalam setiap sujud, baik sujud shalat maupun tilawah, Rasulullah ﷺ mengajarkan zikir yang lembut tapi dalam maknanya:
سُبْحَانَ رَبِّىَ الأَعْلَى “Maha Suci Allah Yang Maha Tinggi.”
Atau doa yang diriwayatkan dari ‘Aisyah
سَجَدَ وَجْهِى لِلَّذِى خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ “Wajahku bersujud kepada Dzat yang menciptakannya, membentuknya, dan membuka pendengaran serta penglihatannya.”
Doa ini bukan sekadar bacaan, tapi pernyataan keimanan — bahwa manusia menundukkan diri pada Yang Maha Mencipta, seperti ditegaskan dalam firman Allah:
اِنَّمَا يُؤْمِنُ بِاٰيٰتِنَا الَّذِيْنَ اِذَا ذُكِّرُوْا بِهَا خَرُّوْا سُجَّدًا وَّسَبَّحُوْا بِحَمْدِ رَبِّهِمْ وَهُمْ لَا يَسْتَكْبِرُوْنَ (As-Sajdah: 15)
Akhirnya, di balik sujud yang tampak sederhana itu, tersimpan disiplin ilmu yang panjang. Fikih sujud tilawah mencerminkan keluasan Islam: perbedaan bukan tanda perpecahan, tapi ruang tafsir untuk menegakkan adab di hadapan Al-Qur’an.
Sebagaimana disimpulkan Ustadz Kholid Syamhudi, “Pendapat yang rajih adalah pendapat jumhur. Rasulullah ﷺ melakukannya — maka sujud tilawah dalam shalat tetap disyariatkan.
Wallâhu a‘lam.”
(mif)