home masjid

Sujud Tilawah: Antara Sunnah dan Kekhusyukan

Jum'at, 07 November 2025 - 05:45 WIB
Perbedaan pandangan soal sujud tilawah dalam shalat telah berlangsung berabad-abad. Ilustrasi: AI
LANGIT7.ID — Di sebuah masjid kecil di kawasan Condet, Jakarta Timur, seorang imam melantunkan ayat sajdah dari surah As-Sajdah. Suaranya turun lembut di tengah jamaah yang khusyuk. Ketika tiba pada ayat ke-15, ia bertakbir dan bersujud. Separuh makmum mengikutinya, sebagian lagi tetap berdiri. Setelah salam, obrolan kecil muncul: apakah sujud itu wajib, sunnah, atau sekadar pilihan?

Pertanyaan sederhana itu sebenarnya sudah bergulir selama berabad-abad dalam diskursus fikih Islam. Para ulama, dari Baghdad hingga Kairo, dari Damaskus hingga pesantren-pesantren Nusantara, terbelah dalam dua kutub besar.

Pendapat pertama — yang menjadi pandangan mayoritas — menyatakan bahwa sujud tilâwah dalam shalat disyariatkan dan dianjurkan, baik dalam shalat wajib maupun sunnah. Ini adalah posisi madzhab Hanafiyah, Syafi’iyyah, Hanabilah, Zhahiriyah, dan sebagian Malikiyah (riwayat Abdullah bin Wahb).

Dasarnya, kata Imam Al-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab(Dar al-Fikr, 1996), adalah sejumlah hadits sahih. Di antaranya riwayat Al-Bukhari (no. 891) dari Abu Hurairahra, yang menuturkan bahwa Rasulullah ﷺ membaca surat As-Sajdah dan Al-Insan dalam shalat Subuh pada hari Jumat — dan bersujud ketika sampai pada ayat sajdah.

Juga riwayat Abu Rafi’ dalam Shahih Muslim (no. 578): ketika Abu Hurairah membaca idzas-samâ’un syaqqatdalam shalat Isya dan bersujud, ia menjelaskan bahwa ia melakukannya meneladani Nabi ﷺ.

“Praktik ini bukan hanya sunnah qawliyah (sabda Nabi), tapi juga sunnah fi’liyah (perbuatan Nabi),” kata Ustadz Kholid Syamhudi, Lc, dalam tulisannya di laman Almanhaj.

Amalan ini pun hidup di kalangan sahabat besar seperti Umar bin Khathab, Ibnu Umar, Utsman bin Affan, dan Abu Hurairah — tanpa catatan ada yang menolak.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya