home masjid

Perkawinan Antar Pemeluk Agama Berbeda Menurut Quraish Shihab

Jum'at, 21 November 2025 - 08:08 WIB
Isu kawin beda agama di Indonesia hari ini sering menjadi polemik hukum. Foto: New York Time
LANGIT7.ID- Di ruang sidang kecil Pengadilan Agama Depok, seorang perempuan berusia tiga puluh tahun menunduk. Ia Muslim. Calon suaminya Kristen. Mereka sudah siap membangun rumah tangga, kecuali satu hal: hukum agama—dan tafsir ulama sepanjang sejarah—yang menjadi penghalang.

Pertanyaan kawin beda agama kembali mengemuka. Bukan hanya di ruang pengadilan, tetapi dalam perbincangan publik, fatwa, hingga meja-musyarawah keluarga. Namun perdebatan itu telah lama dibahas jauh sebelum Indonesia berdiri, bahkan sejak ayat-ayat Al-Quran turun.

Salah satu rujukan penting soal ini hadir dalam karya Prof. Dr. M. Quraish Shihab, Wawasan Al-Quran: Tafsir Maudhu’i atas Pelbagai Persoalan Umat(Penerbit Mizan). Di sana, persoalan ini tidak berdiri hitam-putih, melainkan melalui lapisan-lapisan argumen teks, sejarah, dan konteks sosial.

Ayat yang paling sering dikutip adalah Al-Baqarah 2:221: "Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman."

Larangan yang sama juga berlaku untuk para wali: jangan menikahkan perempuan Muslim kepada laki-laki musyrik. Kategori musyrik di sini tegas, dan sejak awal menjadi pagar utama dalam hukum keluarga Islam.

Celah Kebolehan: Wanita Ahlulkitab

Namun Al-Quran juga menyebutkan pengecualian. Surat Al-Maidah 5:5 memperbolehkan pria Muslim menikahi perempuan Ahlulkitab—Yahudi dan Kristen—dengan syarat mereka adalah wanita terhormat, mushannat, yang menjaga kesucian.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya