Perkawinan Antar Pemeluk Agama Berbeda Menurut Quraish Shihab
Miftah yusufpati
Jum'at, 21 November 2025 - 08:08 WIB
Isu kawin beda agama di Indonesia hari ini sering menjadi polemik hukum. Foto: New York Time
LANGIT7.ID- Di ruang sidang kecil Pengadilan Agama Depok, seorang perempuan berusia tiga puluh tahun menunduk. Ia Muslim. Calon suaminya Kristen. Mereka sudah siap membangun rumah tangga, kecuali satu hal: hukum agama—dan tafsir ulama sepanjang sejarah—yang menjadi penghalang.
Pertanyaan kawin beda agama kembali mengemuka. Bukan hanya di ruang pengadilan, tetapi dalam perbincangan publik, fatwa, hingga meja-musyarawah keluarga. Namun perdebatan itu telah lama dibahas jauh sebelum Indonesia berdiri, bahkan sejak ayat-ayat Al-Quran turun.
Salah satu rujukan penting soal ini hadir dalam karya Prof. Dr. M. Quraish Shihab, Wawasan Al-Quran: Tafsir Maudhu’i atas Pelbagai Persoalan Umat(Penerbit Mizan). Di sana, persoalan ini tidak berdiri hitam-putih, melainkan melalui lapisan-lapisan argumen teks, sejarah, dan konteks sosial.
Ayat yang paling sering dikutip adalah Al-Baqarah 2:221: "Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman."
Larangan yang sama juga berlaku untuk para wali: jangan menikahkan perempuan Muslim kepada laki-laki musyrik. Kategori musyrik di sini tegas, dan sejak awal menjadi pagar utama dalam hukum keluarga Islam.
Celah Kebolehan: Wanita Ahlulkitab
Namun Al-Quran juga menyebutkan pengecualian. Surat Al-Maidah 5:5 memperbolehkan pria Muslim menikahi perempuan Ahlulkitab—Yahudi dan Kristen—dengan syarat mereka adalah wanita terhormat, mushannat, yang menjaga kesucian.
Pertanyaan kawin beda agama kembali mengemuka. Bukan hanya di ruang pengadilan, tetapi dalam perbincangan publik, fatwa, hingga meja-musyarawah keluarga. Namun perdebatan itu telah lama dibahas jauh sebelum Indonesia berdiri, bahkan sejak ayat-ayat Al-Quran turun.
Salah satu rujukan penting soal ini hadir dalam karya Prof. Dr. M. Quraish Shihab, Wawasan Al-Quran: Tafsir Maudhu’i atas Pelbagai Persoalan Umat(Penerbit Mizan). Di sana, persoalan ini tidak berdiri hitam-putih, melainkan melalui lapisan-lapisan argumen teks, sejarah, dan konteks sosial.
Ayat yang paling sering dikutip adalah Al-Baqarah 2:221: "Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman."
Larangan yang sama juga berlaku untuk para wali: jangan menikahkan perempuan Muslim kepada laki-laki musyrik. Kategori musyrik di sini tegas, dan sejak awal menjadi pagar utama dalam hukum keluarga Islam.
Celah Kebolehan: Wanita Ahlulkitab
Namun Al-Quran juga menyebutkan pengecualian. Surat Al-Maidah 5:5 memperbolehkan pria Muslim menikahi perempuan Ahlulkitab—Yahudi dan Kristen—dengan syarat mereka adalah wanita terhormat, mushannat, yang menjaga kesucian.