home lifestyle muslim

Kirim Karangan Bunga Duka Cita, Apakah Termasuk Takziah

Sabtu, 29 November 2025 - 17:30 WIB
Ilustrasi karangan bunga duka cita. Foto: Pexels/Rafael Minguet Delgado.
Mengirim karangan bunga duka cita kerap menjadi pilihan bagi masyarakat modern sebagai tandabelasungkawa. Umumnya karangan bunga diletakkan di depan rumah duka atau di area pemakaman.

Karangan bunga duka cita biasanya dikirim oleh orang yang tidak bisa hadir takziah karena suatu alasan. Tradisi ini kemudian menimbulkan pertanyaan, apakah mengirim karangan bunga termasuk bentuk takziah?

Baca juga: Hukum Takziah dengan Kirim Karangan Bunga Papan

Dalam kitab Tuhfatul Muhtaj, Syekh Sulaiman Al-Bujairimi menjelaskan, secara bahasa takziah adalah at-tasliyah yang berarti menghibur, yakni menghibur untuk menghilangkan kesedihan yang sedang menimpa seseorang.

Sementara makna takziah menurut syariat adalah mengajak orang yang tertimpa musibah untuk bersabar karena di dalamnya terdapat pahala, mengingatkan tentang dosa karena meratapi, mendoakan mayit agar diampuni, dan mendoakan orang yang terkena musibah agar Allah mengganti musibahnya dengan kebaikan.

Sederhananya, takziah adalah upaya untuk memberikan penghiburan, mendoakan kebaikan, dan mengarahkan keluarga yang berduka untuk bersabar.

Syihabuddin Ahmad bin Salamah al-Qulyubi menjelaaskan dalam salah satu karyanya Hasyiyah al-Quyubi juz 01 vo.343.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya