Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Selasa, 21 April 2026
home lifestyle muslim detail berita

Kirim Karangan Bunga Duka Cita, Apakah Termasuk Takziah

esti setiyowati Sabtu, 29 November 2025 - 17:30 WIB
Kirim Karangan Bunga Duka Cita, Apakah Termasuk Takziah
Ilustrasi karangan bunga duka cita. Foto: Pexels/Rafael Minguet Delgado.
LANGIT7.ID-, Jakarta - - Mengirim karangan bunga duka cita kerap menjadi pilihan bagi masyarakat modern sebagai tanda belasungkawa. Umumnya karangan bunga diletakkan di depan rumah duka atau di area pemakaman.

Karangan bunga duka cita biasanya dikirim oleh orang yang tidak bisa hadir takziah karena suatu alasan. Tradisi ini kemudian menimbulkan pertanyaan, apakah mengirim karangan bunga termasuk bentuk takziah?

Baca juga: Hukum Takziah dengan Kirim Karangan Bunga Papan

Dalam kitab Tuhfatul Muhtaj, Syekh Sulaiman Al-Bujairimi menjelaskan, secara bahasa takziah adalah at-tasliyah yang berarti menghibur, yakni menghibur untuk menghilangkan kesedihan yang sedang menimpa seseorang.

Sementara makna takziah menurut syariat adalah mengajak orang yang tertimpa musibah untuk bersabar karena di dalamnya terdapat pahala, mengingatkan tentang dosa karena meratapi, mendoakan mayit agar diampuni, dan mendoakan orang yang terkena musibah agar Allah mengganti musibahnya dengan kebaikan.

Sederhananya, takziah adalah upaya untuk memberikan penghiburan, mendoakan kebaikan, dan mengarahkan keluarga yang berduka untuk bersabar.

Syihabuddin Ahmad bin Salamah al-Qulyubi menjelaaskan dalam salah satu karyanya Hasyiyah al-Quyubi juz 01 vo.343.

وتحصل التعزية بكتاب أو رسالة أو نحو ذلك

Ta’ziyah dapat dihasilkan dengan tulisan atau kiriman atau sesamanya”.

Baca juga: Bolehkah Muslim Takziah kepada Nonmuslim?

Selaras dengan penjelasan Syekh Al-Bujairimi, Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Adzkar menjelaskan bahwa kalimat atau ungkapan duka cita dan belasungkawa tidak dibatasi bentuk atau susunannya. Ia menjelaskan:

وأما لفظ التعزية فلا حجرَ فيه، فبأيّ لفظ عزَّاه حصلت

Artinya: “Adapun lafaz takziah (ungkapan belasungkawa), maka tidak ada pembatasan di dalamnya. Dengan lafaz apa pun seseorang mengucapkan belasungkawa, itu sudah dianggap sah.” (Imam An-Nawawi, Al-Adzkar [Beirut: Dar Ibn Hazm, 2004], h. 271).

Mengacu pada penjelasan ulama di atas, maka mengirim karangaan bunga belasungkawa atas kematian seseorang termasuk dalam praktik takziah.

Sebab, dalam karangan bunga terdapat ucapan belasungkawa yang memberikan penghiburan, doa serta penguatan bagi keluarga yang berduka. Wallahu a'lam. (sumber: Kemenag).

(est)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Selasa 21 April 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:55
Ashar
15:14
Maghrib
17:53
Isya
19:02
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)