home global news

Bupati Aceh Selatan Diberhentikan, Buntut Umrah Tanpa Izin Saat Bencana

Selasa, 09 Desember 2025 - 18:30 WIB
Bupati Aceh Selatan Diberhentikan, Buntut Umrah Tanpa Izin Saat Bencana. Foto: tangkapan layar Instagram.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS.

Keputusan tersebut buntut dari langkah Mirwan berangkat umrah bersama keluarga di tengah bencana yang melanda wilayahnya.

Baca juga: Peringatan Keras Gubernur Aceh ke Pedagang yang Naikkan Harga Sembako, Bakal Ditindak Hukum

"Tentang dua keputusan SK yang sudah saya tanda tangan hari ini, berkaitan dengan Bupati Aceh Selatan. SK yang pertama mengenai pemberhentian sementara selama tiga bulan kepada saudara Mirwan MS sebagai Bupati Aceh Selatan, Provinsi Aceh," kata Tito dalam jumpa pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (9/12/2025).

Sebelumnya, keberangkatan Mirwan MS ke Tanah Suci dalam rangkaibadah umrah, pada 2 Desember 2025, mendapat sorotan publik. Pasalnya, Mirwan berangkat dalam kondisi Aceh tengah dilanda bencana banjir.

Padahal, Mirwan MS selaku Bupati Aceh Selatan telah menyatakan ketidaksanggupan untuk penanganan bencana yang terjadi di wilayahnya itu.

Kemudian pada 5 desember 2025, Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyatakan tidak pernah mengeluarkan izin pada Mirwan MS untuk berangkat umrah di masa tanggap darurat.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya