home masjid

Cantik di Era Modern dan Batas Fikih yang Mengikutinya

Rabu, 10 Desember 2025 - 16:39 WIB
Larangan menyambung rambut bukan sekadar persoalan gaya. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID- Di kota-kota besar Indonesia, salon khusus perempuan tumbuh seperti jamur: dari layanan make up profesional, perawatan rambut, hingga rekonstruksi estetis yang memadukan mode dan teknologi. Industri kecantikan bergerak cepat, tetapi diskusi fikih tetap berjalan pelan dan berhati-hati. Di persimpangan itulah pertanyaan klasik kembali muncul: bagaimana Islam memandang perawatan diri perempuan di tengah tuntutan zaman?

Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam Fatawa Qardhawi menegaskan prinsip dasarnya: Islam tidak mengajak perempuan hidup sengsara atau menolak keindahan. Ia menolak pandangan asketis ekstrem yang menafsirkan kesucian sebagai penolakan terhadap estetika. Ayat Al-A’raf 31, yang memerintahkan memakai pakaian indah ketika memasuki masjid, menjadi titik berangkat bahwa berhias bukan tindakan tercela. Ia justru bagian dari adab menghadirkan diri di hadapan Tuhan.

Akan tetapi, garis pembatas muncul ketika estetika berubah menjadi modifikasi tubuh yang dianggap melawan fitrah. Dalam hadis sahih, Nabi melaknat praktik yang mengubah ciptaan, seperti tato, meruncingkan gigi, atau menyambung rambut dengan rambut orang lain. Qardhawi mengutip riwayat Muawiyah yang menunjukkan bahwa persoalan rambut palsu bukan sekadar tren, tetapi bagian dari kultur penipuan visual yang dianggap berbahaya bagi moral sosial.

Di sinilah silang pendapat akademik berkembang. Fatima Mernissi dalam The Veil and the Male Elite menyoroti bahwa sebagian larangan estetika pada masa awal Islam bukan hanya terkait moralitas, tetapi juga kontrol sosial terhadap identitas dan kehormatan perempuan. Sementara Leila Ahmed dalam Women and Gender in Islam melihat bahwa banyak simbol yang kini dianggap sakral pernah berfungsi sebagai pengatur norma masyarakat patriarkal Arab.

Namun Qardhawi memilih pendekatan konservatif-moderat: ia menerima ruang berhias yang wajar, tetapi menolak bentuk modifikasi yang dianggap mengubah ciptaan. Dalam tradisi fikih klasik, konsep taghyir khalqillah atau mengubah ciptaan Allah tidak dipahami sebagai larangan total terhadap intervensi tubuh, melainkan larangan pada tindakan yang menampilkan ilusi atau kepalsuan, terutama yang menyangkut identitas fisik.

Masalah semakin kompleks ketika praktik salon modern membuka layanan yang ditangani laki-laki nonmahram. Qardhawi menyebut ini sebagai area terlarang karena melibatkan sentuhan, pandangan, dan interaksi privat. Norma fikih ini diterima luas dalam mazhab Syafii, Maliki, dan Hanbali, meskipun ada perdebatan tentang kondisi darurat atau kebutuhan medis. Barbara Stowasser dalam Women in the Qur’an, Traditions, and Interpretation mencatat bahwa wilayah privat perempuan selalu menjadi arena tarik-menarik antara kebutuhan praktis dan norma kesopanan.

Pada tingkat sosial, industri kecantikan tidak selalu hadir sebagai musuh moral. Banyak penelitian antropologi, seperti karya Saba Mahmood, menunjukkan bahwa perempuan Muslim sering memaknai perawatan diri sebagai bentuk agensi religius: merawat tubuh untuk suami, menjaga wibawa diri, atau menjalankan etika kesucian. Namun ketegangan muncul ketika estetika diarahkan untuk konsumsi publik, menabrak batas aurat, atau menjadikan tubuh sebagai komoditas sosial.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya