Apa Alasan Presiden Prabowo Tak Juga Tetapkan Status Bencana Nasional?
Lusi mahgriefie
Kamis, 11 Desember 2025 - 12:08 WIB
Foto udara Antara
Bencana nasional didefinisikan sebagai suatu bencana yang skala dan dampaknya sangat luas secara nasional, melintasi batas kemampuan pemerintah daerah provinsi untuk mengatasi bencana.
Penyelenggaraan penanggulangan bencana tersebut dilakukan pada kondisi adanya potensi bencana dengan tingkat maksimum, telah terjadi evakuasi/penyelamatan/pengungsian atau gangguan fungsi pelayanan umum yang berdampak luas terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.
Dengan kata lain, suatu peristiwa dapat disebut bencana jika telah memenuhi kriteria mengancam dan mengganggu kehidupan masyarakat secara luas.
Mengacu pada Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana dari BNPB, status keadaan darurat bencana dapat ditetapkan bila situasi tersebut menuntut adanya respons dan tindakan segera yang memadai.
Keadaan darurat bencana terbagi menjadi 3 tingkatan:
1. Keadaan darurat bencana kabupaten/kota.
2. Keadaan darurat bencana provinsi.
Penyelenggaraan penanggulangan bencana tersebut dilakukan pada kondisi adanya potensi bencana dengan tingkat maksimum, telah terjadi evakuasi/penyelamatan/pengungsian atau gangguan fungsi pelayanan umum yang berdampak luas terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.
Dengan kata lain, suatu peristiwa dapat disebut bencana jika telah memenuhi kriteria mengancam dan mengganggu kehidupan masyarakat secara luas.
Mengacu pada Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana dari BNPB, status keadaan darurat bencana dapat ditetapkan bila situasi tersebut menuntut adanya respons dan tindakan segera yang memadai.
Keadaan darurat bencana terbagi menjadi 3 tingkatan:
1. Keadaan darurat bencana kabupaten/kota.
2. Keadaan darurat bencana provinsi.