home edukasi & pesantren

Kemendikdasmen: Proses Pembelajaran di Wilayah Terdampak Bencana Diatur Sesuai Kondisi Lokal

Jum'at, 12 Desember 2025 - 07:35 WIB
Anak-anak penyintas bencana banjir dan tanah longsor di Pulau Sumatera dalam kegiatan belajar mengajar. Foto: Kemendikdasmen
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan layanan pendidikan dan pembelajaran di daerah terdampak bencana tetap berjalan, namun tetap mengutamakan keselamatan, kesejahteraan psikologis, dan keberlanjutan proses belajar murid.

Dengan kata lain, kebijakan pembelajaran disesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah serta tingkat kerusakan sekolah.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti mengatakan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh untuk menentukan pengaturan pembelajaran sesuai situasi lokal.

"Kondisi sekolah di setiap daerah terdampak tidak sama. Karena itu, pembelajaran kami serahkan pada kebijakan Pemerintah Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Yang terpenting adalah hak belajar murid tetap terpenuhi dan keselamatan mereka terjamin," ujarnya di Jakarta, dikutip Jumat (12/12/2025).

Baca juga:Mendikdasmen Pastikan Revitalisasi Sekolah di Daerah Terdampak Banjir Masuk Anggaran 2026

Menteri Mu'ti menuturkan jika di daerah terdampak, berbagai pola pembelajaran telah diterapkan, mulai dari pembelajaran dengan sistem bergilir (shift) pagi atau siang, pembelajaran daring, penggabungan atau peminjaman sekolah lain, hingga pembelajaran di tenda darurat yang telah disediakan.

Selain itu, penentuan mekanisme tes semester juga dapat dilakukan secara fleksibel.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya