MUI Desak Mandiri Pengelolaan Dana Abadi Pesantren di 2026
LANGIT7.ID-Jakarta; Komisi Pesantren Majelis Ulama Indonesia (MUI) menuntut langkah konkret pemerintah untuk memisahkan nomenklatur Dana Abadi Pesantren dari skema Dana Abadi Pendidikan umum.
Ketua Komisi Pesantren MUI Pusat, Dr. KH. Basnang Said, MAg, bersama jajaran pimpinan lainnya, menekankan bahwa kemandirian pengelolaan dana sangat krusial agar alokasi anggaran lebih tepat sasaran dan menghargai kekhasan (distingsi) lembaga pesantren.
Tiga Poin Strategis Transformasi Pesantren
Dalam dokumen refleksi tersebut, MUI memetakan tiga fokus utama untuk memperkuat posisi pesantren sebagai pilar bangsa:
- Otonomi Dana Abadi: Mendorong kepastian posisi dana agar tidak melebur dalam skema pendidikan umum demi efektivitas distribusi.
- Pemerataan Fasilitas: Menuntut kejelasan mekanisme tata kelola agar dukungan pendanaan menjangkau aspek SDM serta sarana prasarana hingga ke pelosok daerah.
- Sinkronisasi Regulasi: Mempercepat harmoni aturan antar-lembaga negara agar pesantren diakui sebagai mitra strategis, bukan sekadar objek administrasi.
Implementasi UU Pesantren
Meski mengapresiasi perhatian pemerintah sejak terbitnya UU Nomor 18 Tahun 2019, MUI menilai eksekusinya masih belum maksimal. Dibutuhkan kehadiran negara yang lebih nyata melalui jaminan pendanaan yang berkelanjutan.