home edukasi & pesantren

MUI Desak Mandiri Pengelolaan Dana Abadi Pesantren di 2026

Rabu, 31 Desember 2025 - 10:38 WIB
MUI Desak Mandiri Pengelolaan Dana Abadi Pesantren di 2026

LANGIT7.ID-Jakarta; Komisi Pesantren Majelis Ulama Indonesia (MUI) menuntut langkah konkret pemerintah untuk memisahkan nomenklatur Dana Abadi Pesantren dari skema Dana Abadi Pendidikan umum.

Ketua Komisi Pesantren MUI Pusat, Dr. KH. Basnang Said, MAg, bersama jajaran pimpinan lainnya, menekankan bahwa kemandirian pengelolaan dana sangat krusial agar alokasi anggaran lebih tepat sasaran dan menghargai kekhasan (distingsi) lembaga pesantren.

Tiga Poin Strategis Transformasi Pesantren



Dalam dokumen refleksi tersebut, MUI memetakan tiga fokus utama untuk memperkuat posisi pesantren sebagai pilar bangsa:

Implementasi UU Pesantren



Meski mengapresiasi perhatian pemerintah sejak terbitnya UU Nomor 18 Tahun 2019, MUI menilai eksekusinya masih belum maksimal. Dibutuhkan kehadiran negara yang lebih nyata melalui jaminan pendanaan yang berkelanjutan.

Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya