Kurikulum Penanggulangan Dampak Bencana Diterapkan di Daerah Terdampak
Lusi mahgriefie
Jum'at, 02 Januari 2026 - 10:10 WIB
Kurikulum Penanggulangan Dampak Bencana Diterapkan di Daerah Terdampak
Kondisi di wilayah terdampak bencana tidak memungkinkan bagi para murid sekolah untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar secara normal, apalagi mengikuti standar nasional yang telah diberlakukan. Oleh karena itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerapkan Kurikulum Penanggulangan Dampak Bencana.
Kurikulum yang diberlakukan di wilayah terdampak dinilai sebagai langkah strategis untuk memastikan layanan pendidikan tetap berjalan di tengah situasi krisis.
Kebijakan ini berfokus pada penguatan kompetensi minimum esensial, seperti literasi dan numerasi dasar, kesehatan dan keselamatan diri, serta dukungan psikososial, melalui pembelajaran adaptif dan asesmen yang disederhanakan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, menegaskan bahwa pendidikan tidak boleh terhenti meskipun satuan pendidikan berada dalam kondisi darurat.
"Dengan menyesuaikan kebijakan terhadap kondisi lapangan serta memperkuat peran pemerintah daerah dan satuan pendidikan, Kemendikdasmen memastikan setiap anak tetap memiliki kesempatan untuk belajar dan melanjutkan pendidikannya, meskipun berada dalam situasi yang penuh keterbatasan," ujar Mendikdasmen, dikutip Jumat (2/1/2026).
Penerapan Kurikulum Penanggulangan Dampak Bencana dilakukan secara bertahap sesuai dengan fase pemulihan pascabencana.
Pada tahap awal, kurikulum difokuskan pada aspek keselamatan dan pemulihan psikososial murid, sebelum secara bertahap diarahkan pada pembelajaran yang lebih adaptif dan fleksibel.
Kurikulum yang diberlakukan di wilayah terdampak dinilai sebagai langkah strategis untuk memastikan layanan pendidikan tetap berjalan di tengah situasi krisis.
Kebijakan ini berfokus pada penguatan kompetensi minimum esensial, seperti literasi dan numerasi dasar, kesehatan dan keselamatan diri, serta dukungan psikososial, melalui pembelajaran adaptif dan asesmen yang disederhanakan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, menegaskan bahwa pendidikan tidak boleh terhenti meskipun satuan pendidikan berada dalam kondisi darurat.
"Dengan menyesuaikan kebijakan terhadap kondisi lapangan serta memperkuat peran pemerintah daerah dan satuan pendidikan, Kemendikdasmen memastikan setiap anak tetap memiliki kesempatan untuk belajar dan melanjutkan pendidikannya, meskipun berada dalam situasi yang penuh keterbatasan," ujar Mendikdasmen, dikutip Jumat (2/1/2026).
Penerapan Kurikulum Penanggulangan Dampak Bencana dilakukan secara bertahap sesuai dengan fase pemulihan pascabencana.
Pada tahap awal, kurikulum difokuskan pada aspek keselamatan dan pemulihan psikososial murid, sebelum secara bertahap diarahkan pada pembelajaran yang lebih adaptif dan fleksibel.