Muhammadiyah Tegaskan Aksi Pelaporan terhadap Pandji Bukan Sikap Resmi
Esti setiyowati
Jum'at, 09 Januari 2026 - 11:05 WIB
Muhammadiyah Tegaskan Aksi Pelaporan terhadap Pandji Bukan Sikap Resmi. Foto: Ist.
Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menegaskan bahwa tindakan pelaporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono oleh Aliansi Muda Muhammadiyah bukan sikap resmi maupun mandat dari Persyarikatan Muhammadiyah.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Pembinaan Kader dan Sumber Daya Insani (MPKSDI) PP Muhammadiyah, Bachtiar Dwi Kurniawan.
Baca juga: PBNU Bantah Terlibat dalam Pelaporan Pandji Pragiwaksono
“Tindakan dan pernyataan yang mengatasnamakan Aliansi Muda Muhammadiyah bukan merupakan sikap resmi, maupun mandat dari Persyarikatan Muhammadiyah,” tegas Bachtiar dalam keterangan tertulis, Jumat (9/1/2026).
Ia menegaskan bahwa Muhammadiyah adalah organisasi Islam senantiasa menjunjung tinggi dakwahamar makruf nahi munkar dengan mengedepankan keadaban publik, supremasi hukum yang berkeadilan, serta penyelesaian persoalan secara arif dan bijaksana.
“Setiap langkah dan sikap resmi Muhammadiyah hanya dapat disampaikan oleh pimpinan yang memiliki kewenangan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah,” ujar Bachtiar.
Bachtiar menegaskan, penggunaan nama Muhammadiyah oleh kelompok atau individu tertentu, baik dalam tindakan hukum maupun pernyataan publik, tidak serta merta mencerminkan pandangan dan sikap Persyarikatan Muhammadiyah.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Pembinaan Kader dan Sumber Daya Insani (MPKSDI) PP Muhammadiyah, Bachtiar Dwi Kurniawan.
Baca juga: PBNU Bantah Terlibat dalam Pelaporan Pandji Pragiwaksono
“Tindakan dan pernyataan yang mengatasnamakan Aliansi Muda Muhammadiyah bukan merupakan sikap resmi, maupun mandat dari Persyarikatan Muhammadiyah,” tegas Bachtiar dalam keterangan tertulis, Jumat (9/1/2026).
Ia menegaskan bahwa Muhammadiyah adalah organisasi Islam senantiasa menjunjung tinggi dakwahamar makruf nahi munkar dengan mengedepankan keadaban publik, supremasi hukum yang berkeadilan, serta penyelesaian persoalan secara arif dan bijaksana.
“Setiap langkah dan sikap resmi Muhammadiyah hanya dapat disampaikan oleh pimpinan yang memiliki kewenangan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah,” ujar Bachtiar.
Bachtiar menegaskan, penggunaan nama Muhammadiyah oleh kelompok atau individu tertentu, baik dalam tindakan hukum maupun pernyataan publik, tidak serta merta mencerminkan pandangan dan sikap Persyarikatan Muhammadiyah.