LANGIT7.ID-, Paris - - Pengadilan Administratif Montreuil,
Prancis memutuskan untuk tetap
menutup Masjid Chanteloup di Aulnay-sous-Bois, wilayah dekat Paris. Masjid tersebut akan ditutup selama enam bulan atau hingga Januari 2027.
Penutupan tetap dilakukan setelah
pengadilan menolak permohonan permohonan penangguhan.
Dilansir dari
Middle East Eye, Rabu (12/8/2026), alasan penutupan masjid oleh pemerintah berkaitan dengan isi khotbah dan materi keagamaan yang disampaikan di masjid.
Baca juga: Pemerintah Perancis Menutup Sebuah Masjid di AllainRafik Chekkat, pengacara hak asasi manusia yang mewakili pihak masjid, mengatakan pemerintah mempermasalahkan imam yang mengutip tujuh
ayat Al-Qur’an dan rujukan sejumlah karya penting dalam Islam.
Karya yang disebut antara lain
Riyadhus Shalihin (The Garden of the Righteous) dan
Al-Arba'in an-Nawawiyah (The Forty Hadiths). Kedua karya tersebut merupakan karya Imam Nawawi, ulama dan cendekiawan Muslim abad ke-13 dari Suriah yang dikenal luas dalam dunia Islam.
“Di Prancis, apakah seorang imam masih boleh mengutip Al-Qur’an di masjid tempat dia menyampaikan khotbah?” kata Chekkat.
Menurutnya, pihak masjid akan mengajukan banding ke Dewan Negara Prancis. Ia mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk mempertahankan kebebasan beragama, kebebasan berekspresi, dan prinsip sekularisme.
Selain kutipan Al-Qur’an dan referensi keagamaan, pemerintah juga mempermasalahkan isi khotbah yang menyebut tentang “neraka” dan “siksa kubur” bagi "orang-orang kafir".
Namun, pihak masjid menilai keputusan tersebut berlebihan dan dapat mengancam kebebasan beragama. Chekkat mengaku kecewa dengan putusan pengadilan dan memastikan pihaknya akan membawa perkara tersebut ke Dewan Negara dan pengadilan tingkat lebih tinggi dapat membatalkan keputusan penutupan masjid tersebut.
Baca juga: Dengarkan Aspirasi Ummat, Masjid Kembali Dibuka atas Usul WapresKasus Masjid Chanteloup berlangsung di tengah meningkatnya pengawasan pemerintah Prancis terhadap lembaga-lembaga Muslim. Menurut laporan yang dikutip dalam sumber tersebut, otoritas Prancis telah menutup 22 masjid dalam kurun 18 bulan hingga April 2022.
Pemerintah Prancis juga telah membubarkan sejumlah organisasi Muslim di Prancis dengan alasan keamanan. Kebijakan tersebut memicu kekhawatiran dari kelompok hak asasi manusia dan sebagian komunitas Muslim yang menilai sebagai upaya pembatasan kebebasan beragama.
(est)