Aurelie Moeremans Spill Kena Child Grooming, DPR dan Aktivis Pasang Badan
Esti setiyowati
Kamis, 15 Januari 2026 - 20:43 WIB
Aurelie Moeremans Spill Kena Child Grooming, DPR dan Aktivis Pasang Badan. Foto: Instagram/aurelie.
Nama artis Aurelie Moeremans dalam beberapa hari terakhir tengah menjadi buah bibir usai e-book "The Broken Strings" karyanya dirilis.
Buku elektronik yang dibagikan secara gratis ini memuat memoar pengalaman Aurelie kecil yang mengalami manipulasi terhadap anak atau child groomingoleh orang terdekatnya.
Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka menyebut kasus child grooming yang diungkap Aurelie Moeremans itu menunjukkan bahwa kekerasan terhadap anak dapat terjadi pada siapa saja, melalui proses yang sistematis dan berlapis.
Baca juga: Menteri PPPA Minta Waspadai Praktik Child Grooming dari Kasus Gus Elham
Hal tersebut disampaikan Rieke dalam rapat dengar pendapat dengan Komnas HAM dan Komnas Perempuan RI di Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2026).
“Child grooming ini bukan tindak pidana yang berdiri sendiri, melainkan modus operandi prosesnya sistematis, ketika pelaku atau groomer membangun kedekatan emosional, kepercayaan, dan ketergantungan pada anak atau remaja. Tujuan akhir adalah kekerasan atau eksploitasi seksual,” tuturnya.
Rieke menyebut Komisi XIII wajib melakukan langkah tertentu untuk mengusut kasus child grooming. Ia pun merekomendasikan untuk membuka ruang publik sebagai edukasi dan penguatan kesadaran masyarakat.
Buku elektronik yang dibagikan secara gratis ini memuat memoar pengalaman Aurelie kecil yang mengalami manipulasi terhadap anak atau child groomingoleh orang terdekatnya.
Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka menyebut kasus child grooming yang diungkap Aurelie Moeremans itu menunjukkan bahwa kekerasan terhadap anak dapat terjadi pada siapa saja, melalui proses yang sistematis dan berlapis.
Baca juga: Menteri PPPA Minta Waspadai Praktik Child Grooming dari Kasus Gus Elham
Hal tersebut disampaikan Rieke dalam rapat dengar pendapat dengan Komnas HAM dan Komnas Perempuan RI di Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2026).
“Child grooming ini bukan tindak pidana yang berdiri sendiri, melainkan modus operandi prosesnya sistematis, ketika pelaku atau groomer membangun kedekatan emosional, kepercayaan, dan ketergantungan pada anak atau remaja. Tujuan akhir adalah kekerasan atau eksploitasi seksual,” tuturnya.
Rieke menyebut Komisi XIII wajib melakukan langkah tertentu untuk mengusut kasus child grooming. Ia pun merekomendasikan untuk membuka ruang publik sebagai edukasi dan penguatan kesadaran masyarakat.