Gegara Nikahkan Remaja 16 Tahun, Imam Masjid di Inggris Dijatuhi Hukuman Penjara
Esti setiyowati
Selasa, 20 Januari 2026 - 19:05 WIB
Gegara Nikahkan Remaja 16 Tahun, Imam Masjid di Inggris Dijatuhi Hukuman Penjara. Foto: Ist.
Seorang imam di Northampton, Inggris dijatuhi hukuman penjara usai menikahkan sepasang remaja berusia 16 tahun secara ilegal.
Majelis hakim menjatuhkan vonis 15 minggu penjara kepada Ashraf Osmani dengan masa percobaan selama 12 bulan.
Baca juga: Gaji Para Imam Masjid Masjidil Haram dan Nabawi Dengan Cek Kosong dan Diisi Sendiri Angkanya
Ashraf Osmani mengaku tidak mengetahui adanya revisi undang-undang, sembilan bulan sebelumnya, yang menetapkan batas usia minimal pernikahan di Inggris menjadi 18 tahun.
Terdakwa berusia 52 tahun itu telah mengakui kesalahannya dalam persidangan terdahulu terkait dua dakwaan memfasilitasi pernikahan anak di Masjid Sentral Northampton pada November 2023.
Dilansir dari BBC, Selasa (20/1/2026), Hakim Choudhury menjatuhkan vonis 15 minggu penjara dengan masa percobaan satu tahun, setelah mempertimbangkan bahwa pernikahan tersebut dilakukan tanpa paksaan dan atas keinginan murni para remaja itu sendiri saat menemui Osmani.
Pengadilan mendengar bahwa para remaja tersebut, yang identitasnya tidak dapat diungkapkan karena alasan hukum, mendatangi Osmani, dari Northampton, setelah ditolak oleh masjid lain.
Majelis hakim menjatuhkan vonis 15 minggu penjara kepada Ashraf Osmani dengan masa percobaan selama 12 bulan.
Baca juga: Gaji Para Imam Masjid Masjidil Haram dan Nabawi Dengan Cek Kosong dan Diisi Sendiri Angkanya
Ashraf Osmani mengaku tidak mengetahui adanya revisi undang-undang, sembilan bulan sebelumnya, yang menetapkan batas usia minimal pernikahan di Inggris menjadi 18 tahun.
Terdakwa berusia 52 tahun itu telah mengakui kesalahannya dalam persidangan terdahulu terkait dua dakwaan memfasilitasi pernikahan anak di Masjid Sentral Northampton pada November 2023.
Dilansir dari BBC, Selasa (20/1/2026), Hakim Choudhury menjatuhkan vonis 15 minggu penjara dengan masa percobaan satu tahun, setelah mempertimbangkan bahwa pernikahan tersebut dilakukan tanpa paksaan dan atas keinginan murni para remaja itu sendiri saat menemui Osmani.
Pengadilan mendengar bahwa para remaja tersebut, yang identitasnya tidak dapat diungkapkan karena alasan hukum, mendatangi Osmani, dari Northampton, setelah ditolak oleh masjid lain.