home global news

Siapa Wali untuk Perempuan yang Lahir di Luar Nikah?

Selasa, 12 Oktober 2021 - 10:30 WIB
Siapa wali untuk perempuan yang lahir di luar nikah? (Foto: Istimewa).


Siapa wali untuk perempuan yang lahir di luar nikah? Dalam sebuah hadist Rasulullah menyebut, nasab bagi mereka kepada ibunya dan dianggap tidak memiliki wali.

Namun anggota Majelis Tabligh PP Muhammadiyah, Syamsul Hidayat mengatakan, wali merupakan salah satu rukun akad dalam pernikahan. Hal tersebut mengacu firman Allah di dalam Al Quran dan hadist Rasulullah.

Berdasarkan QS An-Nur ayat 32, Al Baqsarah ayat 221, dan hadis Nabi, menegaskan bahwa tidak sah suatu pernikahan, kecuali dengan wali. Lalu wali tersebut juga harus laki-laki.

Dalam sejumlah ayat-ayat Al Quran, tidak ditemukan siapa saja yang boleh menjadi wali dan bagaimana urutannya. Karena itu para ulama mengqiyaskannya urutan wanita yang menjadi mahram berdasarkan nasab, namun tetap dari pihak laki-laki.

Syamsul kemudian menyebut urutan wali pernikahan tersebut di antaranya: 1) ayah dari pihak perempuan, kakek dan seterusnya ke atas. 2) saudara laki-laki sekandung dari pihak perempuan, atau seayah. 3) saudara ayah laki-laki sekandung dari pihak perempuan, atau seayah, 4) anak dari saudara ayah laki-laki sekandung dari pihak perempuan, atau seayah.

"Jadi yang bisa jadi wali itu saudara laki-laki sekandung atau seayah. Kalau saudara laki-laki dari jalur ibu untuk jadi wali, itu tidak bisa. Bisanya adalah sekandung atau seayah. Jadi, wali nikah perempuan itu bisa kakaknya atau adiknya yang laki-laki," ujarnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
wali nikah anak di luar nikah hukum islam
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya